TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan audit investigasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional bila dipandang perlu. "Tanpa harus diminta pun kalau BPK memandang perlu investigasi, ya kita lakukan," kata anggota Badan Auditama BPK Bambang Wahyudi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2).Audit investigasi, menurut Bambang, merupakan kelanjutan dari audit yang lain. "Tentunya di situ sudah pasti apa sasaran yang ingin diinvestigasi. Nggak mungkin kita mau audit investigasi seluruh BPPN," jelas Bambang. Namun audit jenis ini baru bisa dilakukan kalau audit yang lain sudah selesai. "Sekarang kami masih mengerjakan audit kinerja," kata dia.Pemeriksaan mengenai penyehatan perbankan belum selesai. "Masih harus ada yang diputus di tingkat badan ini. Jadi belum bisa diumumkan," kata dia. Sementara laporan yang lain yang sudah disampaikan ke DPR, menurut Bambang, bisa ditanyakan langsung. "Minta ke DPR dong untuk dibuka. Ini harus dipertanyakan, kalau perlu digebrak," kata dia. DPR sebagai wakil rakyat, harus membuka informasi audit BPK. Adapun BPK secara hukum belum diperkenankan membuka ini kepada publik. "Saat ini kami sedang mengupayakan supaya begitu laporan BPK disampaikan ke DPR langsung menjadi dokumen publik," jelasnya. Kalau publik menyimak laporan BPK tentang BPPN, misalnya, akan langsung terlihat mana saja yang terjadi penyimpangan. "Mana yang harus diperbaiki, mana yang berbau penyimpangan, jelas," kata Bambang. Ia mencontohkan berbagai temuan selalu disertai rekomendasi.Anastasya Andriarti - Tempo News Room