Karyawan PT. DI Minta Dipekerjakan Kembali

Reporter

Editor

Kamis, 26 Februari 2004 18:49 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Ratusan karyawan PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) hari ini, Kamis (26/2) melanjutkan aksi berunjuk rasa di depan patung Nurtanio di Jl. Padjadjaran Bandung. Mereka menuntut manajemen untuk membiarkan 4.000 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja untuk kembali bekerja. Tuntutan ini didasarkan pada putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yaitu majelis hakim menunda pelaksanaan putusan P4P pusat yang mengizinkan direksi PT. DI melakukan PHK terhadap 6.600 karyawannya.Aksi yang dimeriahkan dengan orasi dan menabuh drum bekas ini berlangsung sejak pukul 08:00 WIB hingga tengah hari ini berlangsung cukup tertib. Satu kompi polisi membuat barisan rapat untuk menjaga agar para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) itu tidak memasuki kawasan PT. DI yang juga merupakan Ring III TNI Angkatan Udara.Menanggapi putusan sela PT. TUN, Direktur Utama PT. DI, Edwin Soedarmo kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh oleh 3 putusan pengadilan yang membatalkan keputusan PHK terhadap 6.600 orang karyawannya. Alasannya, karena keputusan ini sudah dikukuhkan oleh pemerintah melalui keputusan sidang kabinet. "We are doing the right way untuk menyelamatkan perusahaan. Karenanya kita akan jalan terus dengan program kita (rasionalisasi),” tegas Edwin dalam pidatonya saat acara penyerahan helikopter Super Puma kepada TNI AU, Kamis (26/2) di hanggar helikopter PT. DI di Bandung.Putusan itu (PT TUN), lanjut Edwin, tidak akan mengubah keputusannya dengan menerima kembali para karyawan yang di PHK, untuk bekerja. Menurut Erwin, program rasionalisasi juga merupakan pilihan karyawan. Karena, jika mereka masih mau bekerja, maka mereka akan ikut dalam proses seleksi ulang PT DI. Namun 3.900 orang karyawan tidak memanfaatkan kesempatan itu. Dengan demikian mereka otomatis masuk jalur rasionalisasi, ditambah dengan yang tidak lulus seleksi, 4.000 orang. "Jadi PHK itu adalah pilihan mereka, bukan keputusan manajemen. Kami hanya mengukuhkan pilihan mereka itu dan mengupayakan dana kompensasinya yaitu pesangon, meskipun harus menjual asset perusahaan yang tidak produktif,” kata Edwin kepada Tempo News Room. Rinny Srihartini - Tempo News Room

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

1 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

3 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

4 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

6 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

6 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

6 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

7 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

7 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya