Demokrat Persilahkan KPK Jadikan Angie Justice Collaboration
Selasa, 1 Mei 2012 05:47 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:- Sekretaris Juru Bicara Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin menjadikan Angelina Sondakh sebagai justice collaboration. "Mereka (KPK) yang lebih tahu prosesnya," kata Hinca ketika dihubungi Tempo pada Senin, 30 April 2012.
Hinca mengatakan Partai Demokrat mendukung setiap langkah KPK dalam pemberantasan korupsi. "Korupsi masih musuh Demokrat," ujarnya. "KPK sudah punya tata cara sendiri dalam menyelesaikan setiap.kasus yang sedang mereka tangani,"
Karenanya, menurut Hinca, Demokrat tidak akan ikut campur. Menurut Hinca penyelesaian kasus yang menjerat Angie, panggilan Angelina Sondakh, hendaknya diselesaikan KPK secara profesional dan adil.
Seperti diketahui, KPK memberi kesempatan kepada Angelina Sondakh agar menjadi justice collaborator dalam kasus suap terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi. Ada sejumlah apresiasi yang diberikan kepada Justice Collaborator.
Selain tuntutan jaksa KPK akan lebih ringan, Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan remisi kepada yang bersangkutan. "Semua terserah kepada Angie," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP., Senin, 30 April 2012." KPK tidak akan memaksa"
Justice collaborator adalah tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penuntasan kasus. Dalam Surat Keputusan Bersama soal justice collaborator dan whistle blower antara Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KPK, polisi, dan Mahkamah Agung disebutkan kriteria justice collaborator.
Seorang justice collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, tapi mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara. "Bahkan dia mau mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, akhir tahun lalu.
Tawaran sebagai justice collaborator itu datang setelah Angie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi. Angie ditahan KPK sejak Jumat lalu. Dari janda politikus Adjie Massaid ini diharapkan terungkap keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Angie adalah tersangka dalam kasus suap terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan proyek pengadaan alat laboratorium di beberapa perguruan tinggi. Pada kasus Wisma Atlet, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Empat orang diantaranya dipidana bersalah. Mereka adalah Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah --rekanan proyek-- Muhammad El Idris.
Dalam kasus Wisma Atlet, tersebutkan lagi beberapa nama yang ikut terlibat sebagaimana terungkap di persidangan. Nama itu diantaranya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir, dan anggota DPR dari PDI-Perjuangan I Wayan Koster.
SYAILENDRA
Berita terkait
Tujuh Tahun Harta Angie Melonjak Tajam
PPATK Siap Pasok Data Aliran Dana Angie ke KPK
Pukat: Angie Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Pengacara Bantah Angie Sempat Minta Diopname
Sinusitisnya Kambuh, Angie Minta Diperiksa Dokter Pribadi
Angie Minta Gitar dan Alat Lukis di Dalam Sel
Pasal Cuci Uang untuk Menjerat Angie