TEMPO.CO, Jakarta - Selain Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Nining Indra Saleh, Rabu 25 April 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa petinggi PT Wahana Esa Sembada. Perusahaan milik Nunun Nurbaetie ini diduga ikut andil dalam kasus cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Di antara petinggi PT Wahana itu adalah Direktur Utama Ahmad Sukhry Bay dan Komisaris Yane Yunarni. Satu lagi Sumarni, karyawan PT Wahana. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Miranda Swaray Goeltom, deputi gubernur senior terpilih pada 2004 lalu. "Kami memang sedang memeriksa sejumlah saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada 26 Januari lalu. Ia diduga ikut berperan dan bersama-sama Nunun menyebarkan cek pelawat ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004. Tujuan pemberian itu sebagai hadiah setelah Miranda memenangi pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.
Dalam sidang Nunun beberapa waktu lalu, Miranda dijadwalkan bersaksi Senin ini. Nunun sendiri telah dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Peran Miranda, menurut jaksa penuntut, meminta agar Nunun memfasilitasi dirinya bertemu dengan anggota DPR.
Dari situ terjadilah pertemuan antara Miranda dan sejumlah politikus di kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya, seperti Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, dan Paskah Suzetta. Miranda, dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, membantah adanya pertemua tersebut.
Ia mengaku pernah berkunjung ke rumah Nunun dalam acara buka puasa bersama, tapi tidak diperkenalkan dengan tiga politikus tersebut. Jaksa juga menyebut Miranda merencanakan pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di ruang Dwarawati, Hotel Dharmawangsa, pada 29 Mei 2004.
Acara itu membicarakan pemenangan dalam pemilihan tersebut. Adapun Miranda membenarkan pertemuan itu dan mengakui telah mengundang fraksi partai banteng ke hotel itu. Bahkan, Miranda mengaku membayar tagihan ruangan hotel tersebut.
SYAILENDRA
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya