Pengawasan DPR Terhadap MA Dianggap Salah  

Reporter

Editor

Selasa, 24 April 2012 11:18 WIB

TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menganggap Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung versi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 11 April 2012 masih bermasalah. "Yang paling kontroversial adalah pengawasan DPR terhadap MA," kata Nur Syarifah, peneliti LeIP, dalam diskusi di kantornya di Jakarta, Selasa, 24 April 2012. Menurut Syarifah, konsep pengawasan dalam Pasal 94 RUU tersebut merupakan konsep yang salah kaprah.

Konsep itu dinilai menyentuh fungsi yudisial karena memberi kewenangan bagi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap putusan MA. DPR diberi kewenangan untuk mengawasi agar putusan MA tidak melanggar undang-undang. Syarifah berpendapat konsep tersebut mengancam independensi peradilan karena memunculkan peluang bagi partai politik untuk melakukan intervensi terhadap MA dalam mengatur perkara.

Pasal 94 ayat (1) dan (2) RUU Mahkamah Agung menyebutkan DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan pengawasan terhadap penyimpangan-penyimpangan terhadap HH yang dilakukan oleh MA. Syarifah berpendapat DPR sebagai wakil rakyat memang memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Jika DPR ingin mengawasi lembaga peradilan atau yudikatif, kata Syarifah, pengawasan tersebut hanya mencakup fungsi nonyudisial seperti administrasi kepegawaian dan keuangan.

Padahal, menurut Syarifah, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman melarang adanya campur tangan dalam peradilan dari luar kekuasaan kehakiman. Pasal 3 ayat (2) UU tersebut menyatakan segala campur tangan dalam peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang. Syarifah memandang pengawasan terhadap lembaga peradilan, yang merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah hal yang sensitif.

"Jadi, pertarungan ketegangan antara prinsip independensi peradilan dan prinsip akuntabilitas," kata Syarifah. Ia menjelaskan independensi berfungsi memastikan peradilan bebas dari tekanan pihak luar. Namun, prinsip akuntabilitas yang dapat membawa kebaikan bagi masyarakat dan peradilan, kata Syarifah, dapat mengganggu independensi jika diterapkan dengan tidak cermat.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya