TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 20 April 2012, memvonis Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet di Palembang, 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut ini pertimbangan hakim dalam putusan terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet di Palembang, Muhammad Nazaruddin.
1. Pertemuan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dan restoran di Hotel Arcadia, Jakarta, membicarakan proyek Wisma Atlet dan Stadion Hambalang pada Januari 2010. Mereka yang hadir, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng, Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mahyuddin, dan Wafid Muharam.
2. Pertemuan di Arcadia pada Maret 2010 dihadiri Mindo Rosalina Manulang (bekas bawahan Nazaruddin di Grup Permai), Wafid, Nazar, dan Menteri Andi.
3. Nazar merekomendasikan PT Duta Graha Indah kepada Wafid untuk diikutsertakan dalam tender proyek. Wafid merespons asalkan Menteri Andi dan DPR menyetujuinya.
4. Nazar dan Neneng Sri Wahyuni, istrinya, adalah pengendali Grup Permai berdasarkan pengakuan Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Oktarina Furi.
5. Suap lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar yang diberikan M. El Idris, pegawai PT Duta Graha, melalui Yulianis dan Oktarina, staf keuangan Grup Permai, dan diketahui Nazar.
6. Nazar menjual saham PT Anugrah Nusantara kepada Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Ini dilakukan setelah dirinya terpilih sebagai anggota DPR pada 2009, tapi hal itu dinilai hanya trik.
DRIYAN (PDAT) | RUSMAN | SUKMA | SUMBER: Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Diolah)
Berita terkait
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI
10 Agustus 2023
rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaAnwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal
13 April 2023
Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca Selengkapnya