TEMPO.CO, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengirimkan Surat Keputusan Pemberhentian Agusrin M. Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu.
Presiden sudah meneken surat tanggal 12 April 2012 yang berisi penghentian politikus Demokrat itu karena divonis dalam kasus korupsi empat tahun bui. "Jika surat itu sudah kami terima, Dewan akan menggelar rapat paripurna untuk menghentikan dan menunjuk penggantinya," kata Komisi I Patrolazi, Selasa, 18 April 2012.
Ia hanya berharap Kemendagri tidak menahan terlalu lama surat tersebut karena sudah terlalu lama Bengkulu tidak memiliki kepala darah defenitif. Selain itu, kondisi tersebut mengakibatkan ada beberapa tugas pemerintah menjadi sedikit terhambat karena keterbatasan wewenang dari pelaksana tugas (Plt) gubernur.
Ia juga menilai segela urusan yang berkaitan dengan kasus hukum Agusrin selama ini berjalan lamban. Mulai dari persidangan hingga akhirnya divonis Mahkamah Agung selama empat tahun penjara.
Sementara itu Sekda Pemerintah Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut. "Kami hanya menunggu, hingga saat ini belum ada surat dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Mengenai mekanisme selanjutnya setelah surat tersebut diterima, menurut Asnawi, akan dilakukan pengangkatan gubernur defenetif sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya