Bekas Bendahara Merpati Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Reporter

Editor

Rabu, 18 April 2012 13:10 WIB

TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan terhadap Rahmatullah, bekas Bendahara PT Merpati Nusantara Airlines , Rabu, 18 April 2012. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dana operasional perusahaan pelat merah itu senilai Rp 1,3 miliar.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Sudjatmiko, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya. Menurut hakim, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta dan dirampas asetnya berupa dua rumah di Bogor dan Jakarta, serta dua bidang sawah di Bogor. "Terdakwa juga harus tetap ditahan," kata Sudjatmiko menambahkan.

Kasus ini terjadi saat Rahmatullah menjabat Bendahara PT Merpati periode 2007-2010. Sisa uang operasional perusahaan yang disetor kepadanya tidak dimasukkan ke rekening perusahaan, melainkan disimpan sendiri.

Rahmatullah mengaku menikmati duit itu untuk keperluan diri sendiri dan menggunakan sebagian duit untuk menyumbang yayasan-yayasan orang miskin. Alasannya, karena Merpati tidak pernah menyumbang ke orang miskin.

"Duit malah banyak dipergunakan untuk hal-hal yang tidak penting, seperti entertainment pejabat," kata Rahmatullah dalam pembelaan sebelumnya.

Atas putusan hakim tersebut, Rahmatullah menyatakan pikir-pikir. Namun, seusai sidang, ia mengaku keberatan jika seluruh asetnya berupa dua rumah dan dua sawah dirampas seluruhnya. "Karena saya kira nilainya melebihi uang yang saya gunakan," ucap dia.

Rahmatullah menambahkan, aset itu awalnya dia serahkan ke PT Merpati saat di sidang secara internal. Belakangan, dirinya dipecat dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, duit pesangonnya senilai Rp 90 juta tak dibayar oleh perusahaan penerbangan itu.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

3 Januari 2023

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

Keputusan pailit Merpati Nusantara Airlines ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

2 Januari 2023

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.

Baca Selengkapnya

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

9 Juni 2022

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

Pengadilan Negeri Surabaya mencabut perjanjian homologasi Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

9 Juni 2022

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

Dibatalkannya perjanjian homologasi Merpati Air pada 2 Juni 2022 praktis membuat perusahaan maskapai pelat merah itu pailit.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

7 Juni 2022

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

Erick thohir mengatakan aset Merpati yang bisa dimanfaatkan ialah fasilitas maintenance atau perawatan pesawat

Baca Selengkapnya

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

7 Juni 2022

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

Merpati Air tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

7 Juni 2022

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya