Nunun Akui Pertemukan Miranda dengan Anggota DPR

Reporter

Editor

Selasa, 17 April 2012 08:40 WIB

Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, ketika hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (02/03). Nunun Menjalani sidang perdana dengan agedan pembacaan dakwaan terkait kasus suap kepada sejumlah anggota DPR untuk pemilihan Deputi gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus cek pelawat, mengaku memfasilitasi pertemuan Miranda S. Goeltom dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dia mengatakan pertemuan itu berlangsung di rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan.

”Pertemuan berlangsung sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,” kata Nunun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 16 April 2012 kemarin.

Dia menuturkan pertemuan dihadiri Endin J. Soefihara, Paskah Suzetta, dan Hamka Yandhu. Ketiganya adalah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Namun Nunun mengaku tidak tahu isi pertemuan mereka karena tidak ikut dan merasa tidak berkepentingan.

”Saya hanya memfasilitasi pertemuan,” ujarnya. Dia menegaskan pertemuan digagas oleh Miranda.

Kendati begitu, Nunun melanjutkan, dalam obrolan tersebut, dirinya sempat mendengar dari salah seorang tamunya, ”Ini bukan proyek thank you, lo.” Namun istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu mengaku tidak ingat siapa yang melontarkan pernyataan tersebut. Dia juga tidak tahu maksud pernyataan itu. Alasannya, Nunun kembali menegaskan, ”Saya tidak ikut pertemuan.”

Nunun menjadi terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Pemilihan itu dimenangi Miranda S. Gultom, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nunun didakwa menyalurkan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR setelah terpilihnya Miranda. Kasus ini telah menyeret 29 anggota DPR periode 1999-2004 dan telah divonis pengadilan.

Dalam kasus ini terungkap asal-muasal cek pelawat itu dibeli Bank Artha Graha. Cek dibeli Bank Artha Graha melalui Bank Internasional Indonesia setelah mengabulkan kredit PT First Mujur Plantation and Industry, perusahaan perkebunan. PT First memesan cek itu untuk membeli lahan di Tapanuli, Sumatera Utara, milik seseorang bernama Ferry Yen.

Ferry ingin lahannya tidak dibayar dengan duit, tapi cek. Tapi belakangan cek itu mengalir ke PT Wahana Esa Sejati, perusahaan Nunun. Nunun lalu diduga membagikannya ke anggota DPR melalui anggota stafnya, Arie Malangjudo, untuk memenangkan Miranda. Namun, dalam persidangan Senin 16 April 2012 kemarin, Nunun menyatakan tidak tahu hubungan cek pelawat dengan Miranda.

Adapun Dodi Abdul Kadir, pengacara Miranda, membantah tudingan kliennya meminta Nunun memfasilitasi dan menggagas pertemuan dengan sejumlah anggota DPR. ”Ngapain? Lagi pula Miranda kan sudah kenal dengan anggota DPR,” ujarnya. ”Klien kami memang minta bantuan Nunun, yakni bantuan doa.”

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus Miranda pada Selasa ini. ”Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan telah memberi konfirmasi soal pemeriksaan itu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, 14 April 2012 atau dua hari lalu.

Dodi mengaku tidak mengetahui rencana dimulainya pemeriksaan tersebut. Namun, dia menegaskan, kliennya siap diperiksa.

SYAILENDRA | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA

Berita Lainnya:


Nunun: Uang Saya Banyak, Tak Ingat Hal Rp 1 Miliar
Keakraban Nunun dan Miranda
Nunun Beberkan Identitas Indah
Status Siti Fadilah Dibantah, Kejagung Bungkam
PSSI Terima Sanksi FIFA untuk Aji Santoso
Farhan dan 3 Wartawan Indonesia Terjebak di Kabul
Tomy Winata Bantah Terlibat Pilkada Aceh

Berita terkait

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya