TEMPO.CO, Jakarta- Pengacara terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rachman, mengatakan kliennya akan menanggapi semua keterangan saksi yang menyebut Nunun terlibat kasus tersebut dalam persidangan pada Senin, 16 April 2012. "Selain itu Ibu (Nunun) akan mengungkapkan peran Miranda Swaray Goeltom, tapi hanya yang sebatas ia tahu," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjalani pemeriksaan terdakwa, pihak Nunun akan mendatangkan saksi ahli, yaitu Chairul Huda, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. "Dia akan menjelaskan posisi Nunun yang tidak bisa dijerat dengan Pasal 5 dan 13 Undang-Undang Tipikor," ucap dia.
Nunun didakwa lima tahun penjara karena terlibat dalam suap cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Cek senilai Rp 20,85 miliar tersebut dibagikan kepada anggota Dewan agar mereka memenangkan Miranda. Nunun juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda.
Cek pelawat tersebut awalnya dipesan atas nama PT First Mujur Plantation and Industry untuk membeli sebuah lahan di Tapanuli milik seseorang bernama Ferry Yen. Ferry menginginkan lahannya tidak dibayar dengan duit, tapi cek.
Namun belakangan cek itu mengalir ke PT Wahana Esa Sejati, perusahaan Nunun Nurbaetie. Nunun lalu membagikannya ke anggota DPR untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
PT First sendiri memesan cek tersebut ke Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha. Artha Graha adalah perusahaan perbankan milik pengusaha Tommy Winata. Di dalam pembacaan dakwaan pada 2 Maret 2012 lalu, nama bank ini tidak muncul di dalam berkas.
SYAILENDRA
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya