Sengketa Pertanahan di Indonesia Kian Meningkat

Reporter

Editor

Senin, 9 Februari 2004 21:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, dalam lima tahun terakhir ini, pengaduan yang menyangkut persoalan sengketa tanah menempati posisi lima besar dari seluruh kasus yang ditangani. Tingginya kasus tanah di Indonesia tak bisa dihindari terutama karena dari seluruh tanah di Indonesia, hanya 30 persen yang tersertifikasi. "Jangankan yang tidak bersertifikat, yang jelas-jelas memiliki sertifikat tanah pun bisa menimbulkan masalah," ungkap Sudaryatmo dari YLKI dalam diskusi mengenai mafia tanah yang diadakan di Jakarta, Senin (9/2).Rendahnya sertifikasi ini, menurut Sudaryatmo, tidak bisa dilepaskan dari peran Badan Pertanahan Nasional(BPN) selaku lembaga yang memliki otoritas di bidang sertifikasi. "Selama ini kalau ingin mengurussertifikat di BPN kan seperti masuk hutan, tidak jelas prosedurnya," ujarnya. Oleh sebab itu, Sudaryatmo berpendapat, berkaitan dengan proses sertifikasi ini, sudah saatnya BPN direformasi secara total. "Harus ditetapkan prosedur yang lebih jelas, lamanya waktu penyelesaian, biaya, surat ukur tanah dan sebagainya," terang Sudaryatmo.Lebih lanjut Sudaryatmo mengatakan, rendahnya sertifikasi tanah di Indonesia sempat disorot oleh Bank Dunia. Sebab, dengan pendataan yang sangat rendah itu sulit bagi bank dunia untuk melakukan perencanaan pembangunan di semua bidang. "Karena tanahnya itu sebagian besar tidak terdaftar," jelas Sudaryatmo. Rendahnya persentase sertifikasi tanah inilah yang mendorong BPN dengan didukung Bank Dunia beberapawaktu lalu menerapkan program nasional agraria yang memberikan kemudahan memperoleh sertifikat bagimasyarakat yang secara finanasial terbatas. Sayangnya, jelas Sudaryatmo, program ini ternyata tidak bisa menaikkan presentase sertifikasi tanah secara signifikan.Selain menyangkut rendahnya sertifikasi tanah, berdasarkan catatan YLKI, pembangunan perumahan olehpengembang juga mampu memicu terjadinya konflik tanah. Potensi konflik itu, jelas Sudaryatmo, akan sangat tinggi jika pengembang memperoleh tanah dengan membebaskan tanah hak milik, karena ini berhubungandengan ribuan ahli waris. "Dari catatan YLKI. perumahan-perumahan yang bersengakata itu rata-ratatanahnya itu diperoleh dari pembebasan tanah hak milik," jelasnya. Gugatan yang dipicu oleh adanya pembebasan tanah oleh pihak pengembang, menurut Sudaryatmo, bukan cumamenyangkut masalah hukum.Tetapi juga menyangkut bagaimana proses pembebasan tanah hak milik itu. "Dalam pengamatan YLKI, beberapa komplek perumahan, dalam proses pembebasan tanah itu pengembang melakukan tindakan represif. Tindakan ini sebenarnya potensi laten yang dikemudian hari akan muncul," ungkapnya. Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Berita terkait

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

5 menit lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

15 menit lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

16 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

Pemain Timnas U-23 Indonesia harus menghadapi tantangan cuaca dingin di Prancis sebelum melawan Guinea di playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

24 menit lalu

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

Borussia Dortmund menyingkirkan PSG di babak semifinal Liga Champions. Klub Liga Jerman ini lolos ke final dengan mengantongi agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

24 menit lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

28 menit lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

35 menit lalu

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

LPEM FEB UI memaparkan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi masih cenderung stagnan.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

51 menit lalu

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

Borussia Dortmund lolos ke final Liga Champions 2023/2024. Mereka menang 1-0 di markas PSG, Rabu dinihari, 8 Mei 2024, dan melaju dengan agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

2 jam lalu

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

Jaksa penuntut negara Ukraina memeriksa puing-puing dari 21 dari sekitar 50 rudal balistik Korea Utara yang diluncurkan oleh Rusia.

Baca Selengkapnya