Jaksa Yakin Duit Rp 4,6 Miliar Milik Nazar  

Reporter

Editor

Selasa, 3 April 2012 01:03 WIB

Elza Syarief, pengacara Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (2/4). Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah memang milik terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Duit itu diberikan PT Duta sebagai imbalan karena terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.

"Disimpulkan lima lembar cek dari PT Duta adalah hadiah, sudah dicairkan, dan sudah diterima oleh terdakwa. Sehingga penerimaan dianggap sudah selesai, dalam arti penerimaan secara yuridis," kata jaksa Eva Yustisia, dalam tuntutan yang dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012.

Jaksa menjelaskan, Nazaruddin memang mengklaim uang itu tidak diterima olehnya, namun oleh perusahaan Grup Permai. Namun di persidangan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti surat, Nazar terbukti sebagai pemilik perusahaan yang berkantor di Mampang, Jakarta Selatan itu.

"Terdakwa hadir dan memimpin rapat-rapat, dan terus menerima laporan keuangan perusahaan. Maka dapat disimpulkan terdakwa mengetahui keluar-masuknya uang, dan dengan demikian unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ujar Eva.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menilai Nazar selaku anggota Komisi Hukum dan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ikut mengatur penganggaran proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar di Senayan. Nazar juga dinilai terbukti mengupayakan PT Duta sebagai pemenang proyek.

Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya pertemuan pada Januari 2010 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dihadiri Nazar, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin, Koordinator Anggaran Komisi Olahraga Angelina Sondakh, dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Pertemuan itu diduga membahas proyek Wisma Atlet.

Bukti lainnya adalah pertemuan pada Januari 2010 di restoran Nippon Kan antara anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, dengan Angelina. Dalam pertemuan itu, Nazar mengenalkan Rosa ke Angelina dan meminta agar Rosa difasilitasi proyek-proyek yang anggarannya dibahas di Komisi Olahraga.

Pertemuan di restoran Arcadia Jakarta, pada April 2010, juga dijadikan jaksa sebagai bukti Nazar berperan dalam pelaksanaan proyek Wisma Atlet. Dalam pertemuan yang dihadiri Andi, Wafid, dan Angelina itu, Nazar memperkenalkan Rosa ke Wafid. Tujuannya, agar Rosa dibantu mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan kompel olahraga Hambalang.

Nazaruddin dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum pimpinan I Kadek Wiradana menilai Nazar bersalah menerima suap.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi contoh teladan ke rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, dan di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.

Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

ISMA SAVITRI


Berita terkait
Nazar Heran Nama Anas Tak Ada di Tuntutan
Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim
Tuntutan terhadap Nazar Dinilai Terlalu Ringan
Jaksa Yakin Duit Rp 4,6 Miliar Milik Nazar
Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar
Tuntutan Nazar Setebal 1.124 Halaman
Nazar Protes Menteri Andi Masih Aman



Advertising
Advertising

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya