TEMPO.CO, Jakarta -- Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyita harta kekayaan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin "Poin penyitaan ini harus dimasukkan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa siang ini," ujar Oce saat dihubungi, Senin, 2 April 2012.
Menurut Oce, penyitaan harta Nazar--sapaan akrab Nazaruddin--perlu disampaikan dalam tuntutan jaksa agar mendatangkan efek jera pada koruptor. Hal ini juga menunjukkan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi moral pada koruptor. "Ini upaya memiskinkan koruptor dan harus dilakukan," ujar Oce.
Dalam tuntutannya, Oce juga meminta agar jaksa KPK menyertakan poin bahwa Nazar telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara karena ia melakukan korupsi saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Nazar juga menjabat sebagai bendahara umum partai terbesar saat itu, yaitu Partai Demokrat.
Menurut Oce, selain hukuman badan, Nazar juga harus mendapat hukuman moral. Apalagi dalam pemeriksaan status hukumnya, Nazar cenderung tidak kooperatif dan menyulitkan proses persidangan. Jaksa juga diminta memberikan hukuman maksimal.
Hari ini, setelah melalui sejumlah tahapan persidangan, jaksa KPK menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap Nazar. Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa KPK mendakwa Nazar menerima suap berupa cek Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu menyetor komisi lantaran terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Nazar punya kuasa untuk menentukan Duta Graha sebagai pemenang proyek. Caranya adalah dengan meminta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dalam perkara ini, Mindo divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun Wafid dijatuhi 3 tahun penjara.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya