TEMPO.CO, Nganjuk - Agung Prakoso, 18 tahun, pelajar sebuah sekolah menengah atas di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, saat ini menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Nganjuk. Agung menganjurkan kekasihnya, Siti Nurjanah, 17 tahun, sesama pelajar di sekolah tersebut, menggugurkan kandungan.
Wakil Kepala Bagian Humas Polres Nganjuk, Ajun Inspektur Satu Samsul Hadi, mengatakan Agung dan Siti telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama. "Selama pacaran, mereka telah berhubungan intim sebanyak tujuh kali," kata Samsul, Kamis, 29 Maret 2012.
Akibat hubungan intim tersebut, Siti hamil. Keduanya kebingungan karena takut dimarahi orang tua dan tak bisa mengikuti ujian nasional. Karena itulah keduanya sepakat menggugurkan kandungan yang masih berusia dua bulan itu. Caranya dengan mengkonsumsi obat peluruh janin yang dibeli Agung dari toko obat.
Usai meminum obat tersebut, Siti mengalami pendarahan hebat. Agung membawa Siti ke seorang bidan di Kecamatan Berbek, Nganjuk. Sang bidan yang terkejut melihat kondisi Siti merujuknya ke sebuah rumah sakit di Nganjuk. Pendarahan yang dialami Siti sangat mengancam keselamatannya.
Saat dirawat di rumah sakit itulah petugas rumah sakit melaporkan aborsi itu ke polisi. Agung pun diciduk karena memprakarsai perbuatan tersebut. Polisi menjerat Agung dan Siti dengan Pasal 348 KUHP tentang Pembunuhan Anak atau Janin dalam Kandungan. Keduanya diancam hukuman lima tahun penjara.
Agung saat ini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk, sedangkan Siti terbaring lemah seusai menjalani pembersihan rahim di Rumah Sakit Bhayangkara. Agung dan Siti malah terancam tak bisa mengikuti ujian nasional karena harus menghadapi proses hukum.
HARI TRI WASONO
Berita terkait
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan
10 Februari 2021
Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaRS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal
6 Februari 2021
Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.
Baca SelengkapnyaUnjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga
30 Januari 2021
Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.
Baca SelengkapnyaPolandia Melarang Aborsi Janin Cacat
28 Januari 2021
Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.
Baca SelengkapnyaSah, Argentina Legalkan Aborsi
31 Desember 2020
Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.
Baca SelengkapnyaArgentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi
12 Desember 2020
Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat
Baca SelengkapnyaTiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal
30 September 2020
Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan
27 September 2020
Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.
Baca SelengkapnyaBisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar
26 September 2020
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.
Baca SelengkapnyaPolisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit
25 September 2020
Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.
Baca Selengkapnya