LSM Gugat Kebijakan Ekonomi Pemerintah ke Pengadilan

Reporter

Editor

Kamis, 5 Februari 2004 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati kembali digugat kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena dianggap telah mengeluarkan kebijakan ekonomi yang bertentangan dengan ketetapan MPR. Inpres No. 5 tahun 2003 tentang paket kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya Program Kerja dengan International Monetary Fund (IMF) dianggap bertentangan dengan Tap MPR No.VI/MPR/2002 dan Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Selain itu, Inpres itu juga dinilai melanggar pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945. Arimbi Heropoetri, Direktur Yayasan debtWatch Indonesia mengatakan, Inpres yang dikeluarkan Presiden Megawati itu masih perpanjangan tangan dari IMF. Sebab Indonesia masih dibawah pengawasan lembaga donor itu dengan memilih opsi post program monitoring sebagai kebijakan keluar dari IMF. Padahal, sesuai Tap MPR No.VI/MPR/2002, menurutnya telah diamanatkan agar pemerintah tidak memperpanjang kerja sama dengan IMF. "Jadi ini semacam penipuan. Cuma ganti baju saja," ujarnya Kamis (5/2) di PN Jakarta Pusat usai mendaftarkan gugatan tersebut. Pogram kebijakan ekonomi yang disusun berdasarkan Inpres itu menurut Arimbi merugikan rakyat sehingga perlu digugat. Sebagai contoh, pemerintah atas desakan IMF dipaksa mengurangi subsidi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kondisi masyarakat yang belum pulih dari krisis. IMF juga meminta pemerintah melakukan privatisasi terhadap BUMN yang pro pada kepentingan umum seperti air minum, telekomunikasi dan lainnya. "Kebijakan ini memperburuk keadaan ekonomi Indonesia," katanya. Tubagus Haryo Karbyanto, kuasa hukum penggugat, mengatakan kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah itu mengadopsi prinsip-prinsip neoliberalisme. Kehadiran IMF dengan skenario pasarnya, tuturnya, terbukti tidak banyak menolong ekonomi Indonesia malah dalam beberapa hal memperburuk keadaan. Menurutnya, kebijakan ekonomi haruslah mengutamakan kepentingan rakyat seperti amanat konstitusi.Gugatan terhadap Presiden Megawati didaftarkan siang tadi sekitar pukul 10.30 WIB dengan nomor perkara No.41/pdt.g/2004/PN Jakarta Pusat. Penggugat terdiri atas tiga LSM, yaitu yayasan debtWatch, FAKTA dan JARI Indonesia. Mereka meminta Presiden Megawati membatalkan Inpres No. 5 Tahun 2003, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka melalui media cetak dan elektronik dalam negeri dan melaksanakan Tap MPR. Sebagai wujud pembatalan itu, Presiden diminta menyusun ulang kebijakan makro ekonomi yang berpihak pada rakyat sesuai dengan UUD 1945. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

1 menit lalu

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.

Baca Selengkapnya

Resmi Pensiun, Kento Momota Nikmati Persaingan dengan Anthony Sinisuka Ginting hingga Viktor Axelsen

7 menit lalu

Resmi Pensiun, Kento Momota Nikmati Persaingan dengan Anthony Sinisuka Ginting hingga Viktor Axelsen

Kento Momota ingin membuat lebih banyak orang mencintai bulu tangkis lebih dari dia mencitainya usai resmi pensiun.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

8 menit lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

9 menit lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas di Kamboja Sebabkan Gudang Amunisi Meledak, 20 Tentara Tewas

9 menit lalu

Cuaca Panas di Kamboja Sebabkan Gudang Amunisi Meledak, 20 Tentara Tewas

Cuaca panas menerjang sejumlah negara di Asia. Di Kamboja, gudang amunisi meledak hingga menyebabkan 20 tentara tewas.

Baca Selengkapnya

Pembaca Nominasi Baeksang Arts Awards 2024: Song Hye Kyo hingga Lee Junho

9 menit lalu

Pembaca Nominasi Baeksang Arts Awards 2024: Song Hye Kyo hingga Lee Junho

Deretan bintang Korea Selatan ternama yang akan menjadi pembaca nominasi dan pemenang Baeksang Arts Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

20 menit lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

22 menit lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

29 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

36 menit lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya