TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sudjatmiko, mengatakan tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK tentang keputusan rawat inap Muhammad Nazaruddin. "Hingga saat ini belum terima," ujarnya, Sabtu, 17 Maret 2012.
Menurut dia, pihak pengadilan tidak diberi kabar soal penanganan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet tersebut. Sebelumnya, salah seorang hakim yang menangani perkara Nazaruddin, Herdi Agusten, mengatakan hakim hanya memberi izin rawat jalan padanya. "Yang jelas, majelis tidak pernah memberikan izin rawat inap," kata dia.
Sejak Kamis, Nazaruddin melakukan pemeriksaan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Ia diizinkan hakim untuk berobat setelah meminta izin di muka sidang awal pekan lalu. "Saya minta agenda pemeriksaan diundur karena ingin berobat," ujarnya.
Majelis hakim menolak permintaan tersebut. Namun, di sidang selanjutnya, Rabu, 14 Maret 2012, yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Nazaruddin tak kunjung datang dari Rutan Cipinang.
"Kami tak bisa menghadirkan terdakwa karena sakit," ujar jaksa Kadek Wiradara sambil memberi berkas surat dari pihak rutan kepada majelis. Dalam surat itu disebutkan Nazaruddin mengalami sakit ringan-sedang. "Sudah dua hari terserang demam," bunyi surat itu.
Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum juga melayangkan surat kepada hakim agar kliennya diizinkan berobat. "Sakit maag dan jantung," ujar salah seorang pengacara, Elza Syarief, dalam surat tersebut.
Majelis dalam ketetapannya mengizinkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini untuk berobat. "Agar segera dikembalikan (ke penjara) seusai menjalani pemeriksaan," ujar hakim ketua Dharmawati Ningsih.
Hingga saat ini, Nazar masih terkapar di rumah sakit. Pengacara Hotman Paris, yang sempat datang membesuk, mengatakan sakit jantung kliennya kumat. "Wajahnya pun amat pucat," ujarnya. Dokter rumah sakit itu, ujar Hotman, merekomendasikan kliennya dirawat inap.
Meski mengetahui bahwa izin yang diberikan hakim sebatas rawat jalan, Hotman mengatakan masyarakat harus menghormati rekomendasi dokter. "Di negara beradab mana pun, siapa pun yang sakit, harus mendapat pengobatan hingga sembuh," ujarnya.
Hotman berharap kliennya lekas pulih agar siap menghadapi sidang lanjutan yang digelar Senin, 19 Maret 2012. Sidang akan melaksanakan agenda yang tertunda, yakni pemeriksaan terdakwa.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Idap Tiga Penyakit, Nazar Opname di RS Abdi Waluyo
Hotman Besuk Nazar di RS Abdi Waluyo
Nazar Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Azis Syamsudin Pemulus Nazaruddin
Ini Bukti Aliran Duit Proyek Nazaruddin ke Aziz
Nilai Proyek Jaksa Mainan Aziz-Nazar
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya