TEMPO.CO, BLITAR -Pengadilan Negeri Kota Blitar menggelar sidang perdata kasus sengketa tanah, Jumat 16 Maret 2012. Ada yang menarik dari persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen. Sidang ini menghadirkan 429 orang tergugat. Apa boleh buat, karena ruangan sempit, sidang pun terpaksa dipindahkan ke gedung resepsi pernikahan.
Hakim Ketua Zulkarnaen memindahkan peralatan sidangnya berupa meja dan palu dari ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar ke Gedung Serba Guna Patria. Gedung yang berjarak 100 meter dari Gedung Pengadilan biasanya dipakai resepsi pernikahan dan pertunjukan musik.
Pemindahan ini dilakukan setelah majelis hakim memutuskan memanggil dan memeriksa tergugat perkara perdata yang mencapai 429 orang. "Mungkin ini pertama kalinya sidang dengan tergugat terbanyak," kata Atok Dwi Nugroho, Juru Bicara Pengadilan Negeri Blitar, Jumat, 16 Maret 2012.
Menurut Atok, pemanggilan 429 tergugat ini merupakan perintah majelis hakim untuk meminta keterangan mereka dalam sengketa tanah seluas 608 hektar. Ratusan tergugat itu adalah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum yang digugat tiga warga lainnya, yakni Lilik Katriwinarsih, Mesiyah, dan Hariadi. Ketiganya menggugat warga karena menempati 608 hektar tanah milik leluhur mereka.
Banyaknya jumlah tergugat ini membuat petugas pengadilan kerepotan. Selain menata gedung menjadi ruang pengadilan, petugas harus menyediakan ratusan kursi tergugat. Meja hakim dan panitera ditata di atas panggung dengan kain hijau dibelakangnya sebagai background.
Majelis hakim pun turut memeras keringat saat mengabsen mereka satu per satu. Diperlukan waktu hingga lima jam bagi Zulkarnaen untuk mendata identitas mereka satu per satu. "Capek juga," selorohnya disela pemeriksaan.
Lamanya jalannya persidangan membuat ratusan tergugat sulit diatur. Sebagian tergugat yang terdiri dari orang tua justru asyik memakan bekal nasi mereka saat hakim memeriksa tergugat lainnya. Sementara tergugat yang lain terlelap di kursi plastik karena tak kuat menahan kantuk.
Asmono, salah satu tergugat mengatakan dia dan ratusan warga lainnya dituduh menempati lahan milik penggugat. Padahal mereka sudah menempatinya selama puluhan tahun. "Tiba-tiba tiga orang itu menyatakan sebagai pemilik," katanya yang menjadikan tanah itu sebagai rumah dan lahan pertanian.
Dia berharap majelis hakim akan memenangkan warga dalam sengketa ini. Sebab tak bisa dibayangkan jika gugatan itu dimenangkan penggugat akan terjadi eksodus besar-besaran. "Masak warga satu dusun mau diusir," katanya.
HARI TRI WASONO
Berita terkait
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur
23 Januari 2024
Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat
Baca SelengkapnyaMahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat
21 Januari 2024
Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga
8 Desember 2023
Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca SelengkapnyaKonflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa
7 Oktober 2023
Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.
Baca SelengkapnyaBentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan
5 September 2023
olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan
Baca SelengkapnyaSengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar
29 Agustus 2023
Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi
31 Juli 2023
Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.
Baca SelengkapnyaKronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan
27 Juni 2023
Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.
Baca SelengkapnyaWarga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah
27 Juni 2023
Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.
Baca Selengkapnya