TEMPO Interaktif, Tulang Bawang - Candra Hartono, 35 tahun, seorang pengusaha pengecer minyak di Tulang Bawang, Provinsi Lampung, meradang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menolak gugatannya terhadap Kepolisian Resor Tulang Bawang.
Warga Menggala itu mengamuk dan meminta polisi menembak dirinya karena kecewa dengan putusan yang dinilai tidak adil itu. “Tolong tembak saya. Tolong tembak mati saya,” kata Candra Hartono sambil berusaha merebut senjata yang ada di pinggang polisi yang berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Kamis, 14 Maret 2012.
Lelaki yang juga berprofesi sebagai jurnalis televisi itu mengaku sudah bangkrut setelah empat ribu liter solar dan seribu liter minyak tanah disita polisi dan dijarah aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, dia bersama adiknya, Hernianto, 32 tahun, disiksa dan diperas penyidik. “Mobil Daihatsu Xenia milik saya dipaksa diserahkan ke penyidik dan saya dipaksa menandatangani kuitansi jual beli di ruang tahanan,” ujar Candra berapi-api.
Kasus penyitaan ribuan liter minyak solar dan minyak tanah bermula saat Hernianto hendak mengantar BBM ke daerah terpencil di Gedung Aji, Tulang Bawang, Juli 2011. Kedua kakak-beradik itu memang sudah menjalani bisnis memasok BBM ke daerah itu sejak tahun 2007.
Di tengah jalan, Hernianto bersama sopir truk yang mengangkut BBM bersubsidi itu dicegat dua orang polisi dan langsung digelandang ke Markas Polres Tulang Bawang dengan dalih akan menimbun BBM.
Sehari setelah penangkapan, Candra Hartono mendatangi penyidik. Selain menanyakan nasib adiknya, juga menanyakan barang bukti yang disita polisi. Candra terperanjat ketika polisi mengatakan BBM senilai hampir Rp 45 juta miliknya telah dijual. “Saya protes karena bisnis saya legal dan ada izin. Penjualan barang bukti harus ada penetapan pengadilan,” ujar Candra.
Namun, protesnya justru menyebabkan Candra ditahan dan disiksa. Candra sempat mendekam 15 hari di tahanan Polres Tulang Bawang.
Melewati perjuangan yang alot, Candra mendapatkan penangguhan penahanan. Oleh Candra, kasus yang menimpa dirinya dan adiknya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Lampung.
Candra pun terus mempermasalahkan raibnya barang bukti ribuan liter solar dan minyak tanah di tangan polisi. Candra kemudian menggugat Kepolisian Resor Tulang Bawang secara perdata ke Pengadilan Negeri Menggala. Namun, gugatannya ditolak dengan dalih bahwa penyidik tidak bisa digugat secara perdata. Hakim mengatakan mekanisme gugatan harus melalui praperadilan.
Candra Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun lalu itu tidak kunjung jelas nasibnya. Polisi tak juga menyelesaikan pemberkasan dan berkas perkara selalu ditolak kejaksaan. “Sumber saya di Kejaksaan Negeri Menggala mengatakan penyidik sulit menghadirkan saksi dan menunjukkan barang bukti,” ujarnya.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Menggala memang menolak gugatan perdata Candra Hartono atas kerugian yang dia derita. Hakim berdalih penyidik tidak bisa diadili secara perdata selama proses justisia berlangsung. “Mekanismenya hanya ada praperadilan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Estiono, yang juga menyidangkan perkara gugatan perdata Candra melawan Polres Tulang Bawang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, mengatakan akan megecek laporan Candra Hartono soal penggelapan barang bukti ribuan liter solar dan minyak tanah.
Sulistyaningsih mengaku hanya mengikuti perkembangan kasus gugatan terhadap Polres Tulang Bawang di Pengadilan Negeri Menggala. “Saya cek dulu ke Divisi Propam,” ucapnya melalui sambungan telepon.
NUROCHMAN ARRAZIE
Berita terkait
Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi
6 hari lalu
Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan menggelapkan uang pembangunan masjid.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai
6 hari lalu
Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.
Baca SelengkapnyaKronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah
7 hari lalu
Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaBTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai
9 hari lalu
BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana
Baca SelengkapnyaPuluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar
10 hari lalu
Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta
17 hari lalu
Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris
Baca SelengkapnyaSelain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan
23 hari lalu
Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
32 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSeorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek
45 hari lalu
Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.
Baca SelengkapnyaKejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta
18 Maret 2024
DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.
Baca Selengkapnya