TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengeksekusi paksa Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Muhamad jika berkukuh menolak dieksekusi pada Kamis, 15 Maret 2012, ini. ”Kalau hari ini tidak datang, kami akan kirimkan panggilan berikutnya. Saya kira sudah ada upaya memaksa,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kamis, 15 Maret 2012.
Menurut Johan, KPK dapat saja langsung melakukan eksekusi tanpa perlu mengirim surat. Namun, kata Johan, ”Kami menghormatinya dengan mengirim surat, agar dia bersiap-siap.”
Mochtar divonis bebas pada kasus korupsi APBD 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 11 Oktober 2011. Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA pada 7 Maret 2012 mengabulkan kasasi jaksa dengan membatalkan putusan Pengadilan Bandung. Mochtar divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Mochtar disebut terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut. Mochtar dijerat empat kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan , dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
Atas putusan kasasi tersebut KPK sedianya mengeksekusi Mochtar pada Kamis ini. KPK sudah mengirim surat eksekusi pada Rabu kemarin. Dalam suratnya tersebut KPK meminta Mochtar mendatangi kantor KPK pagi ini. Namun hingga siang ini Mochtar tak kunjung datang ke KPK.
Sirra Prayuna, pengacara Mochtar, mengatakan kliennya bukan menolak dieksekusi. Namun eksekusi oleh KPK tersebut dianggapnya telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Soalnya, kata Sirra, eksekusi seharusnya dilakukan ketika kubu terdakwa telah menerima putusan kasasi dari panitera pengadilan negeri tempat perkara tersebut divonis pertama kali. ”Bukan menolak, kami justru akan menyerahkan diri ke KPK kalau memang sudah menerima salinan putusan tersebut," kata Sirra Prayuna di kantor KPK.
Sirra mengatakan kliennya siap menjalankan eksekusi KPK atas putusan kasasi MA dalam perkara korupsi APBD Kota Bekasi itu. Menurut Sirra, Mochtar ataupun tim pengacara sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan itu. ”Kami dari tim juga sudah mengecek ke Pengadilan Tipikor Bandung, juga belum ada salinan itu,” ujar dia. Dia juga menganggap KPK tidak memiliki dasar dalam melakukan eksekusi paksa.
Adapun Johan yang dimintai konfirmasi mengatakan KPK tetap berwenang mengeksekusi putusan MA tersebut. "Siapa bilang KPK tidak berwenang. KPK berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan MA," katanya. Johan juga mengatakan KPK sudah mendapatkan petikan putusan kasasi dari MA beberapa hari lalu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya
3 jam lalu
Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah
4 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK
5 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.
Baca SelengkapnyaPembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi
19 jam lalu
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu
19 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.
Baca SelengkapnyaIM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK
22 jam lalu
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel
1 hari lalu
Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli
1 hari lalu
Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK
2 hari lalu
Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK
Baca SelengkapnyaPengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
2 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca Selengkapnya