TEMPO.CO, Ngawi - Kepolisian Resor Ngawi menangkap tujuh ’ninja’ penyerang anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti. Ketujuh pelaku diduga terlibat penyerangan puluhan orang berpakaian ala ninja pada sejumlah anggota IKS PI Kera Sakti, Sabtu malam, 3 Maret 2012.
“Dari tujuh orang, enam di antaranya masih berusia anak-anak umur 14-16 tahun dan satu orang berusia 32 tahun,” ujar Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Ngawi Ajun Komisaris Polisi I Wayan Murtika, Senin, 5 Maret 2012.
Penyerangan brutal itu terjadi di Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Ngawi. Sekitar sepuluh orang anggota IKS PI Kera Sakti terluka dan lima di antaranya terluka serius hingga mendapat perawatan medis.
Ketujuh pelaku masih diamankan di markas kepolisian setempat. “Penyidik masih mendalami barangkali ada pelaku lain,” katanya. Meski masih berusia anak-anak, para pelaku tetap disidik.
Wayan membenarkan para pelaku adalah anggota perguruan silat lain. “Kami enggak melihat dari kelompok mana, siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak,” katanya.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap barang atau orang di muka umum. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun karena menyebabkan korban terluka.
Diduga para pelaku adalah anggota Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum PSH Terate Pusat Madiun Tarmadji Boedi Harsono mengatakan tak mendapat laporan dari ranting maupun cabang PSH Terate Ngawi. “Kalau memang benar pelakunya anggota kami, akan diberi peringatan sampai yang terberat dikeluarkan,” kata Tarmadji.
Tarmadji mengatakan, sebagai organisasi perguruan silat terbesar, segala aktivitas organisasi dan kewajiban serta larangan anggota sudah diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
Khusus kejadian di Ngawi, Tarmadji mengatakan, jika benar pelakunya anggota PSH Terate, sepenuhnya tindakan dan sanksi diserahkan ke pengurus ranting dan cabang setempat. “Jika ranting dan cabang tidak bisa menangani, baru kami yang di pusat yang turun tangan,” ucapnya.
ISHOMUDDIN
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.