Ali Mudhori Tiba-tiba Bersedia Bersaksi

Reporter

Editor

Senin, 27 Februari 2012 16:08 WIB

Ali Mudhori. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas staf ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori, bakal bersaksi untuk kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) pada Senin petang, 27 Februari 2012. "Ali akan terbang dari Surabaya pukul 15.00 WIB," ujar jaksa penuntut umum, M. Rum, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ali yang disebut-sebut merupakan orang dekat Menteri Muhaimin Iskandar dijadwalkan tiba di ruang sidang pada pukul 18.00 WIB. Ia akan bersaksi untuk dua terdakwa perkara ini, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

M. Rum membacakan surat yang disampaikan seorang petugas KPK di tengah sidang untuk Dadong. Sidang telah menyelesaikan agenda pemeriksaan dua orang saksi, yakni Dhani Nawawi dan Jazilul Fawaid. Majelis hakim kemudian memutuskan menghentikan sidang dan melanjutkannya pada pukul 18.00 WIB.

Menurut hakim ketua, Herdi Agusten, pertimbangan itu diambil mengingat masa penahanan terhadap Dadong akan segera berakhir. Padahal ada seorang saksi yang belum didengarkan kesaksiannya.

Ali Mudhori sebelumnya dikabarkan sakit. Keluarganya menyampaikan surat yang mengabarkan ia sedang terbaring di sebuah rumah sakit di Surabaya. Sidang diputuskan berjalan mulai pukul 11.00 WIB tanpa kehadiran Ali.

Ali disebut-sebut berperan dalam pembagian upah komitmen proyek Dana Percepatan Pembangunan untuk Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Selain Ali, yang juga diduga mengatur pembagian upah adalah Fauzi, juga merupakan orang kepercayaan Muhaimin. Ada pula konsultan anggaran Sindu Malik dan pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos.

Kasus suap DPPID terungkap setelah KPK menangkap Dadong dan Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya pada 25 Agustus 2011. KPK menemukan kardus berisi duit Rp 1,5 miliar.

Duit itu merupakan upah komitmen yang diberikan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Perusahaan ini memenangi proyek di empat kabupaten di Papua. Dharnawati sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

44 menit lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

3 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

4 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

6 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

6 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

8 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

10 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

19 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

19 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

22 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya