Dewan Pers Keluarkan Petisi Nasional

Reporter

Editor

Jumat, 16 Januari 2004 18:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, Jumat (16/1), mengeluarkan Petisi Nasional Pers Indonesia. Petisi yang perumusannya dipimpin langsung Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta pusat itu dikeluarkan sebagai bentuk kerpihatinan atas makin terancamnya kebebasan pers menyusul tewasnya wartaawan RCTI Ersa Siregar dan berlarut-larutnya pembebasan kameramen Fery Sanntoro. "Ersa yang sudah wafat, Fery dan juga warga sipil lainnya yang masih disandera adalah bukti kondisi kebebasan pers di Indonesia dan situasi sosial politik, khususnya di Aceh, semakin tidak kondusif," kata Ichlasul Amal seperti dituangkan dalam petisi. Selain Ichlasul Amal, hadir dalam pertemua yang dimulai pukul 13.30 WIB itu anggota Dewan Pers yang terdiri dari Wakil Ketua Dewan Pers, R.H. Siregar dan enam anggota masing-masing Uni Lubis, Sutomo Parasto, Sulastomo, Amir Efendi Siregar, Leo Batubara, Hinca Panjaitan dan Santoso. Dalam pertemuan itu, hadir pula organisasi dan praktisi pers yang turut serta menadatangani petisi seperti Editor's Club, Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Lembaga Pers Dr. Soetomo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, Koalisi Media untuk Pemilu, Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam petisi itu dijelaskan, sebagai representasi masyarakat pers Indonesia, mereka mengkhawatirkan jika persoalan pembebasan sandera oleh GAM tidak segera diselesaikan bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Selain itu preseden serupa juga bakal terjadi dalam persoalan citra Indonesia di mata internasional. Untuk itu, ditegaskan dalam petisi itu bahwa Fery Santoro dan juga almarhum Ersa Siregar merupakan representasi warga sipil. Dengan itu, berdasarkan Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, maka keduanya harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi oleh pihak-pihak yang bertikai. "Kami juga mendukung penuh dan mempercayakan upaya pembebasan sandera yang kini tengah dilakukan dan difasilitasi oleh International Committee of the Red Cross (ICRC) dan Palang Merah Indonesia (PMI)," ujar Ichlasul, seperti bunyi butir kedua dari empat butir pernyataan petisi.Selain itu pihaknya juga meminta Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan TNI/Polri membuka peluang seluas-luasnya bagi upaya pembebasan para sandera. Upaya itu diikuti dengan diberikannya jaminan keselamatan dan keamanan bagi pihak-pihak yang sedang mengupayakan pembebasan sandera. "Selain juga kami meminta perhatian semua pihak yang bertikai agar menjamin kasus serupa tidak akan terulang kembali." Ecep S. Yasa - Tempo News Room

Berita terkait

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

7 menit lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

1 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

1 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

3 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

3 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

3 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

3 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

3 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

3 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

3 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya