TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek, membantah dakwaan jaksa penuntut umum karena dakwaan dianggap tidak cermat dan tidak jelas. Beberapa pasal yang digunakan untuk menjerat Umar Patek pun dianggap tidak seharusnya didakwakan. “Uraian peristiwa tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” kata salah seorang kuasa hukum Umar Patek yang membacakan eksepsi dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2012.
Dalam dakwaan pertama Patek diduga memasukkan senjata dari Filipina ke Indonesia dan melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16 untuk digunakan pada pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Ia dijerat Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jo UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam bantahannya Umar Patek mengaku tidak pernah terlibat dalam uji coba tiga pucuk senjata api M16. “Apalagi mengikuti pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh,” kata salah seorang pengacara Patek yang membacakan eksepsi.
Menurut tim kuasa hukum, saat uji coba senjata terjadi di Banten, Patek datang ke Banten karena diundang menghadiri perkawinan temannya yang bernama Hasan Nur alias Blackberry. Patek datang ke Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, semata-mata karena undangan tersebut. Dalam eksepsi disebutkan Patek tidak punya niat melakukan tindak terorisme ketika menghadiri undangan perkawinan itu. “Jangankan ikut melakukan uji coba tiga pucuk senjata api M16 yang didakwakan, jenis senjata yang dimaksud oleh jaksa saja tidak pernah dilihat terdakwa,” pembela Patek menuturkan.
Soal senjata yang ia bawa dari Filipina bersama sang istri, tim kuasa hukum membantah bahwa aksi membawa senjata tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Saat itu Patek bersama sang istri, Hasan Nur alias Blackberry, dan Hary Kuncoro membawa tiga pucuk pistol FN dan satu revolver dan sejumlah peluru.
Dalam eksepsi tersebut Patek juga membacakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum atas beberapa kasus yang terjadi sebelum penetapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam kasus pengeboman enam gereja yang terjadi pada 2000, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum ditetapkan dan undang-undang ini tidak berlaku surut.
“Terdakwa juga didakwa atas perkara yang terjadi sebelum diundangkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hal ini jelas melanggar kaidah hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum yang membacakan eksepsi. Akibatnya, dakwaan menjadi rancu bahkan kabur (obscuur libel). Seluruh dakwaan adalah kejadian yang terjadi sebelum UU No 15 Tahun 2003 itu ditetapkan.
Pengeboman gereja tersebut terjadi pada 24 Desember 2000. Enam gereja tersebut adalah Gereja Katedral, Kanisius, Oikumene, Santo Yosep, Koinonia, dan Anglikan.
Mengenai dakwaan telah dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, Patek membantah bahwa ia telah turut serta dalam upaya pembunuhan terencana tersebut. Dalam eksepsi disebutkan peran Patek hanya sebatas memenuhi permintaan Imam Samudra untuk mencampur bahan peledak dengan Sarjoyo.
Berdasarkan uraian eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerima eksepsi secara keseluruhan, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
ANANDA W. TERESIA
Berita terkait
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi
30 November 2023
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.
Baca SelengkapnyaKunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI
26 November 2023
Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres
20 November 2023
Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya
19 Maret 2023
Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.
Baca SelengkapnyaBNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya
13 Februari 2023
Boy menyebut tim BNPT yang berkomunikasi dengan Baasyir menyampaikan Baasyir masih yakin dengan ideologinya.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Abu Bakar Baasyir saat Menerima Kunjungan Pimpinan BNPT
15 September 2022
Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Abu Bakar Baasyir menerima kunjungan pimpinan BNPT pada Rabu 14 September 2022
Baca SelengkapnyaMenteri Muhadjir Harap Pesantren Ngruki Bisa Rutin Gelar Upacara HUT RI
17 Agustus 2022
Muhadjir mengajak para santri Ponpes Al Mukmin Ngruki untuk senantiasa mengimbangi dan memperkuat semangat keislaman dan keindonesiaan.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Baasyir Bicara Soal Hukum yang Diturunkan Tuhan Setelah Upacara Kemerdekaan
17 Agustus 2022
Abu Bakar Baasyir mengatakan upacara memperngati kemerdekaan RI merupakan wujud syukur kepada Allah SWT.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Baasyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki
17 Agustus 2022
Abu Bakar Baasyir terlihat mengenakan baju putih, peci putih, sarung cokelat muda, berkaca mata dan menggenggam tongkat.
Baca SelengkapnyaAbu Bakar Ba'asyir Terima Bendera Merah Putih dari TNI, Ponpes Ngruki Gelar Upacara Kemerdekaan RI
16 Agustus 2022
Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir mendapat kunjungan dari Komandan Korem 074/Warastratama.
Baca Selengkapnya