TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dijadwalkan bersaksi dalam sidang untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya pada Senin, 20 Februari 2012. Nyoman adalah terdakwa kasus dugaan suap proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah di kantor Kementerian yang dipimpin Muhaimin.
"Jadwalnya akan diperiksa sebagai saksi," ujar kuasa hukum Nyoman, Bahtiar Sitanggang saat dihubungi Tempo, Minggu 19 Februari 2012. Tim pengacara Nyoman akan mencecar Muhaimin mengenai beberapa hal tentang keterlibatannya dalam kasus ini.
Sejumlah pertanyaan sudah disiapkan, antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang ke Muhaimin melalui orang dekatnya. "Akan ditanya apakah ia tahu, atau bahkan menerima aliran dana tersebut," ujar Bahtiar.
Kuasa hukum Nyoman yang lain, Muniar Sitanggang, mengatakan akan kesulitan untuk membuktikan adanya aliran dana ke Muhaimin. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, Fauzi, mantan staf asistensi Menteri Muhaimin berkata bahwa ia hanya mencatut nama Muhaimin. Muhaimin dicatut agar Fauzi lepas dari desakan menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati. "Jawabannya pasti mengelak," ujar Muniar.
Namun, ia mengatakan akan mencoba kejar keterlibatan Muhaimin dalam proyek di percepatan tersebut. "Yang jelas, dari Nyoman tidak ada indikasi ke sana. Tidak tahu dari (terdakwa) yang lain," ujarnya.
Nama Muhaimin disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan antara Fauzi dan Ali Mudhori (mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa). Dari transkrip rekaman pembicaraan kedua orang itu terungkap istilah "ketum", "bos besar", dan "Pak Menteri" yang mengacu pada Muhaimin.
Muhaimin akan diperiksa bersama dua orang lainnya, yakni Ali Mudhari dan Dani Nawawi, orang yang mengaku sebagai staf khusus presiden. Ia pernah meminta uang kepada sejumlah pengusaha di proyek Kemenakertrans dengan mencatut nama Muhaimin.
M. ANDI PERDANA