Undang-undang Akan Atur Ormas Asing

Reporter

Editor

Sabtu, 18 Februari 2012 14:47 WIB

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay (kiri), Tenaga Ahli Kemendagri RUU Ormas, Tri Pranadji (kedua Kiri), Staf Hukum Bidang Dakwah FPI, Hasbi Ibrohim (kanan), saat diskusi berjudul RUU Ormas di Jakarta, Sabtu (18/2). ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan mengatur kehadiran ormas asing di Indonesia. Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan pengaturan itu dibutuhkan agar kegiatan ormas asing tetap mengikuti regulasi.

"Kita tidak batasi, tetapi harus ikut aturan main, mendaftarkan diri, dan melaporkan kegiatannya. Negara berhak tahu dana yang digunakan untuk kegiatannya di Indonesia,” katanya dalam diskusi di Cikini,Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2012.

Malik mendapatkan data mengejutkan dari rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Luar Negeri pekan ini. "Ada 150 LSM (lembaga swadaya masyarakat) dari negara asing, yang tidak terdaftar hampir mencapai 100," ujarnya.

Selain soal pendaftaran, Malik juga menyoroti masalah sumber keuangan ormas asing yang beroperasi di Indonesia. "Greenpeace, misalnya, dapat dana dari negara lain, menarik donatur juga dari dalam negeri. Pemerintah tidak pernah tahu bagaimana keuangannya. Seharusnya ormas dengan dana besar bisa akuntabel," katanya.

Tenaga Ahli RUU Ormas dari Kementerian Dalam Negeri, Tri Pranadji, menyatakan sampai saat ini memang sedang ada masalah dengan sistem pendataan ormas. "Padahal kami membutuhkan informasi ormas dalam negeri dan asing," katanya.

Dia menjelaskan pintu masuk ormas asing saja bisa berasal dari tiga sumber, seperti Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Sekretariat Negara. "Ormas asing juga bisa masuk dalam UU Yayasan, maka bisa menjadi kacau."

Tri berharap RUU Ormas bisa mengatasi kekacauan ini. "Kita juga ingin bisa memberikan pemberdayaan agar tidak membuat tindakan agresif dari sebuah ormas," katanya. Namun, menurut Tri, memang tidak mudah memasukkan soal pendaftaran ini dalam UU. "Banyak gangguan memang, tetapi negeri ini berhak mengatur karena ini kedaulatan kita," katanya.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay sepakat dengan usulan ini. "LSM asing bebas masuk memang hanya di Indonesia. Pendatang yang dibiarkan datang dengan sesukanya bisa jadi mengganggu stabilitas keamanan nasional," katanya. Menurut dia, bisa saja LSM asing memiliki agenda lain. "Jangan sampai punya agenda politik, sosial, budaya yang bisa membahayakan," katanya.

Selain itu, Saleh juga mengingatkan kehadiran LSM di banyak kementerian negara. "Siapa yang bisa menjamin keamanan data di negara itu, bisa ancam stabilitas ekonomi dan politik," katanya.

EZTHER LASTANIA

Berita terkait

Apa itu Skandal Watergate yang Menyeret Presiden AS Richard Nixon Berujung Mundur?

2 menit lalu

Apa itu Skandal Watergate yang Menyeret Presiden AS Richard Nixon Berujung Mundur?

Skandal Watergate adalah salah satu peristiwa kelam dalam politik tingkat tinggi di Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum ke-10 Bali Ikuti Ritual Upacara Segara Kerthi

7 menit lalu

Delegasi World Water Forum ke-10 Bali Ikuti Ritual Upacara Segara Kerthi

Upacara Segara Kerthi digelar untuk memohon anugerah agar laut bersih sekala dan niskala serta penyelenggaraan World Water Forum berjalan lancar.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Kevin Sanjaya, Pensiun hingga Komentar Para Atlet

9 menit lalu

Serba-serbi Kevin Sanjaya, Pensiun hingga Komentar Para Atlet

Pebulu tangkis Kevin Sanjaya Soekamuljo atau yang berjuluk The Minions mengumumkan keputusannya gantung raket

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

11 menit lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

2 Film Korea Ini Ikut Ramaikan Festival Film Cannes 2024

19 menit lalu

2 Film Korea Ini Ikut Ramaikan Festival Film Cannes 2024

Dua film layar lebar Korea Selatan ditayangkan di Festival Film Cannes 2024, I, the Executioner dan Walking in the Movies.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

32 menit lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

5 Cara Penyembuhan Insomnia Secara Mandiri

45 menit lalu

5 Cara Penyembuhan Insomnia Secara Mandiri

Beberapa cara mandiri yang bisa dilakukan di rumah untuk membantu mengatasi insomnia yang sedang dialami.

Baca Selengkapnya

5 Sisi Positif kepribadian Introvert

48 menit lalu

5 Sisi Positif kepribadian Introvert

Tidak seharusnya orang introvert itu diidentikkan dengan anti sosial dan dicap buruk. Mereka juga punya sisi positif.

Baca Selengkapnya

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

1 jam lalu

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

Amerika Serikat mulai mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui dermaga terapung buatannya di lepas pantai Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

1 jam lalu

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

Slow travel memungkinkan wisatawan merasakan budaya lokal dan menjauh dari keramaian

Baca Selengkapnya