TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Lima juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nanggroe Aceh Darussalam yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (14/1). "Seharusnya para juru runding tidak dihukum dengan masa hukuman yang berat, mengingat tugas mereka adalah juru damai para pihak yang bertikai di Aceh. Semoga MA lebih bijaksana memandang kasus juru runding ini," kata Rufriadi, salah satu pengacara para juru runding GAM, di Banda Aceh, Rabu (14/1). Keputusan pengajuan kasasi pun ditempuh adalah untuk mencari keadilan bagi kelima juru runding itu. Kelima juru runding GAM itu adalah Sofyan Ibrahim Tiba, Nashiruddin bin Ahmed, Amni bin Ahmad Marzuki, Muhammad bin Usman dan Teuku Kamaruzzaman. Dinyatakan melanggar pasal 106 KUHP tentang makar dan Undang Undang terorisme, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman 12-15 tahun penjara kepada kelimanya. Saat ini, mereka masih ditahan di markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. "Setelah melakukan pertimbangan hukum, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Banda Aceh. Keputusan itu sudah cukup adil," kata Wakil Ketua PT Aceh, Al Munar.Al Munar menambahkan, semua berkas juru runding dikuatkan keputusannya, termasuk kasus "Srikandi Referendum" Cut Nurasyikin yang divonis 11 tahun penjara oleh PN Banda Aceh. "Hanya kasus juru propaganda GAM, Irwandi Yusuf yang hukumannya ditambah, dari 7 tahun menjadi 9 tahun," kata Al Munar. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
Berita terkait
Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak
1 menit lalu
Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak
Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.