TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk membina semua organisasi masyarakat (ormas) agar dapat beraksi sesuai aturan dan tidak merugikan orang lain. Hal ini juga penting agar penerapan Undang-Undang Kebebasan Berpendapat Tahun 1998 dapat terlaksana.
"Instansi terkait, Kemendagri, kita tuntut untuk bisa membina karena mereka sebenarnya bisa dibina," kata juru bicara Kepolisian RI, Irjen Polisi Saud Usman Nasution, saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Rabu, 15 Februari 2012.
Saud menyatakan, pengendalian dan pengarahan organisasi masyarakat merupakan wewenang Kemendagri. Kepolisian hanya dapat memberikan himbauan dan mendorong instasi terkait. Sedangkan terhadap ormas, hanya dapat menggalang untuk tidak melakukan tindak yang merusak dan merugikan.
Selain pembinaan, Kemendagri juga perlu melakukan pengawasan secara ketat agar ormas tidak bersikap anarkis, terlalu eksklusif, dan melawan masyarakat.
Terkait dengan aksi-aksi ormas, Saud mengatakan, kepolisian berharap tidak ada jatuh korban dan pengrusakan. Ia menilai ormas adalah anggota masyarakat juga, namun butuh evaluasi dan pendidikan yang lebih. "Kami tetap mengambil tindakan, tetapi tidak langsung secara frontal dengan senjata," katanya.
Kepolisian, menurut Saud, akan tetap memproses hukum tanpa kompromi tindak-tindak pidana yang terkait aksi-aksi ormas. Akan tetapi secara umum, masalah ormas yang bersifat sosial masyarakat akan ditangani dengan sikap persuasif.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen
2 menit lalu
Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.
Baca SelengkapnyaViral Video Detik-Detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Sumpah Guys, Gua Kecelakaan
6 menit lalu
Detik-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Terekam Kamera Siswa Saat Sedang Live TikTok
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
9 menit lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSpoiler Lovely Runner Episode 11: Pertentangan Keluarga dan Romansa Kampus
11 menit lalu
Bocoran Lovely Runner episode 11, terjadinya keributan dalam keluarga hingga momen romantis Sun Jae dan Im Sol.
Baca SelengkapnyaAmanat Tuanku Imam Bonjol kepada Sang Putra, Manuskripnya Ditetapkan sebagai Memory of the World UNESCO
15 menit lalu
Manuskrip atau naskah Tombo Tuanku Imam Bonjol yang ditulis anaknya ditetapkan UNESCO sebagai Memory of the World. Apa isinya?
Baca SelengkapnyaKepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa
17 menit lalu
Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.
Baca SelengkapnyaJadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil
17 menit lalu
Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.
Baca SelengkapnyaSejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online
24 menit lalu
OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.
Baca SelengkapnyaBuronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu
25 menit lalu
Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaJaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan
25 menit lalu
Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee
Baca Selengkapnya