UU No. 13 Dinilai Tidak Melindungi Buruh

Reporter

Editor

Selasa, 13 Januari 2004 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dianggap tidak melindungi kaum buruh. Sebab, UU ini melegalkan hubungan kerja dengan sistem kerja sub kontrak. Demikian dikatakan Gregorius Budi Wardoyo, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (13/1). UU ketenagakerjaan tersebut telah menghilangkan jaminan atas pekerjaan dengan melepaskan tanggung jawab negara untuk melindungi buruh dalam mempertahankan hak atas pekerjaan. Larangan untuk PHK yang sebelumnya diatur secara tegas dalam UU Nomor 12 tahun 1964 tidak ada lagi. "Hal ini jelas melemahkan posisi buruh dalam sebuah hubungan kerja," kata Wardoyo. UU ini juga mewajibkan pembentukan forum bipartit untuk perusahaan yang mempekerjakan 50 orang lebih pekerja. Forum ini terdiri dari wakil pengusaha dan wakil buruh untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dalam hubungan perburuhan di tingkat perusahaan pada tahap paling awal. Wardoyo menilai, hal ini akan mengambil peran yang seharusnya dilakukan para serikat buruh sehingga akan mengebiri serikat buruh yang oleh UU Nomor 21 tahun 2000 pembentukannya tidak diwajibkan. Dalam UU itu, kata Wardoyo, buruh juga dibatasi untuk mogok kerja. Bahkan mogok kerja hanya dapat dilakukan bila ada masalah dengan pelaksanaan hubungan kerja saja dan itu dilakukan setelah perundingan gagal. Sehingga hal ini akan menghilangkan hak buruh untuk ikut mengawasi jalannya politik negara termasuk kebijakan soal perburuhan. Sedangkan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) juga dianggap mengabaikan tanggungjawab negara dalam kewajibannya melindungi dan menjamin hak asasi buruh dan serikat buruh. UU PPHI ini juga membuka peluang intervensi militer dan kepolisian dalam hubungan perburuhan, selain mengadu domba serikat buruh. Maria Ulfah - Tempo News Room

Berita terkait

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

1 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

6 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

8 menit lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

14 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

15 menit lalu

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

Apple menyiapkan sejumlah fitur berbasis AI untuk browser Safari. Salah satu yang menonjol adalah perangkum teks otomatis.

Baca Selengkapnya

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

18 menit lalu

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

Lagu "Popcorn" dari D.O. EXO telah mendominasi tangga lagu iTunes global hanya dalam dua hari setelah dirilis.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

23 menit lalu

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

24 menit lalu

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

Kelompok Houthi di Yaman menawarkan tempat melanjutkan studi bagi para mahasiswa AS yang diskors karena melakukan protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

29 menit lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Indonesia ke Semifinal Usai Tekuk Korea Selatan 3-1, Fajar / Daniel Jadi Penentu

30 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Indonesia ke Semifinal Usai Tekuk Korea Selatan 3-1, Fajar / Daniel Jadi Penentu

Ganda putra Fajar / Daniel mengalahkan wakil Korea Selatan Ki / Kim lewat dua game langsung di perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya