TEMPO.CO, Jakarta - Para aktivis perempuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan usulan mereka untuk memperkuat posisi keterwakilan 30 persen perempuan di legislatif.
"Menempatkan calon legislatif perempuan pada nomor urut teratas, nomor satu atau dua akan sangat membantu,"ujar Wakil Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Masruchah dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2012.
Menurut dia, nomor urut satu atau dua buat caleg perempuan adalah hal mutlak untuk memastikan kuota 30 persen itu terpenuhi di Pemilu 2014 nanti. Belajar dari pengalaman Pemilihan Umum 2009 lalu, banyak partai yang tak konsisten mendukung keterwakilan perempuan dalam kursi legislatif. Banyak partai seakan tak peduli pada Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ini undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di aturan itu disebutkan kuota wakil perempuan mencapai 30 persen
"Semangat untuk meningkatkan keterwakilan perempuan masih setengah hati," ujar Masruchah.
Selain nomor urut teratas, Komnas Perempuan dan partai politik harus serius menyiapkan daftar caleg perempuan pada daftar calon di setiap daerah pemilihan minimal 30 persen perempuan. Jika hal itu tidak dilakukan, diharapkan ada sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi target 30 persen itu.
Pegiat Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani sepakat dengan Komnas Perempuan. Menurut dia, afirmasi perempuan ini berimbas positif bagi parpol, yaitu mendorong perbaikan internal partai. Hal ini akan dapat membuka ruang, baik untuk laki-laki dan perempuan, untuk memperoleh hak yang sama.
"Afirmasi jangan dilihat membelenggu, menyandera partai politik, tapi memperbaiki mereka," ujarnya.
Soal pemberian sanksi, Sri juga setuju. Menurut dia, meskipun sanksi yang diberikan sangat kecil, minimal bisa memberikan efek bagi partai untuk memperbaiki seleksi kader mereka. "Kita bisa memantau proses kaderisasi dan pendidikan politik internal partai politik," katanya.
MUNAWWAROH
Berita terkait
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia
8 hari lalu
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
43 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaBeredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini
43 hari lalu
Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.
Baca SelengkapnyaKorban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus
56 hari lalu
Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila
3 Maret 2024
Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.
Baca SelengkapnyaDugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban
3 Maret 2024
Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS
27 Februari 2024
"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."
Baca Selengkapnya