121 Agensi Malaysia Siap Fasilitasi Penempatan TKI

Reporter

Editor

Senin, 6 Februari 2012 21:27 WIB

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melebihi ijin tinggal (overstayed) dari Arab Saudi saat proses pemulangan menuju daerah asal masing-masing di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (1/11). Sebanyak 1.277 TKI overstayed yang terdiri dari dari 1.211 orang dewasa, 39 anak-anak, dan 27 bayi, dipulangkan dari Arab Saudi dengan menggunakan 4 kloter penerbangan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta- Sebanyak 121 agensi (perusahaan penempatan tenaga kerja ) yang berdomisili di Malaysia telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Indonesia dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Malaysia.



Agensi yang telah siap memfasilitasi penempatan TKI itu tersebar di 11 wilayah di Malaysia. Wilayah Selangor merupakan daerah yang agensi TKI-nya paling banyak, yaitu 42 perusahaan. Kemudian disusul oleh Kuala Lumpur 23 perusahaan; Johor (13), Perak (11 ), Pulau Pinang (11), Melaka (7), Negeri Sembilan ( 5), Pahang (5), Kedah (2), Kelantan (1) dan Terengganu (1) .



"Penataan kerja sama yang lebih baik antara agency dan PPTKIS merupakan salah satu poin penting kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, Senin 6 Februari 2012.


Advertising
Advertising


Menurut dia, Pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sepakat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI. "Pengawasan ini untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia berjalan dengan baik,“ kata Reyna.



Reyna menjelaskan, sebagai persiapan dan upaya mengawali implementasi Amandemen MoU 2006, maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Pembentukan JTF juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat terhadap masalah yang muncul di lapangan. JTF tersebut bertempat di Indonesia dan Malaysia.



JTF Indonesia terdiri dari unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Sedangkan JTF Malaysia terdiri dari beberapa kementerian terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.



“Harapan kami, semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia, dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik,” kata Reyna.



Kemenakertrans secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI ke Malaysia terhitung 1 Desember 2011. Namun dibutuhkan waktu setidaknya 3 bulan untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012.



Reyna mengatakan untuk penempatan ke Malaysia, akan diserahkan sepenuhnya kepada PPTKIS sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI. Persiapan tersebut dimulai dari mendapatkan pekerjaan, rekrutmen hingga pelatihan selama 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan, serta proses pemberangkatannya ke Malaysia.



MITRA TARIGAN



Sebanyak 121 agensi (perusahaan penempatan tenaga kerja ) yang berdomisili di Malaysia telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Indonesia dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Malaysia.
Agensi yang telah siap memfasilitasi penempatan TKI itu tersebar di 11 wilayah di Malaysia. Wilayah Selangor merupakan daerah yang agensi TKI-nya paling banyak, yaitu 42 perusahaan. Kemudian disusul oleh Kuala Lumpur 23 perusahaan; Johor (13), Perak (11 ), Pulau Pinang (11), Melaka (7), Negeri Sembilan ( 5), Pahang (5), Kedah (2), Kelantan (1) dan Terengganu (1) .
"Penataan kerja sama yang lebih baik antara agency dan PPTKIS merupakan salah satu poin penting kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, Senin 6 Februari 2012.
Menurut dia, pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sepakat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI. "Pengawasan ini untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia berjalan dengan baik,“ kata Reyna.
Reyna menjelaskan, sebagai persiapan dan upaya mengawali implementasi Amandemen MoU 2006, maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Pembentukan JTF juga dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat terhadap masalah yang muncul di lapangan. JTF tersebut bertempat di Indonesia dan Malaysia.
JTF Indonesia terdiri dari unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Sedangkan JTF Malaysia terdiri dari beberapa kementerian terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
“Harapan kami, semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia, dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik,” kata Reyna.
Kemenakertrans secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI ke Malaysia terhitung 1 Desember 2011. Namun dibutuhkan waktu setidaknya 3 bulan untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012.
Reyna mengatakan untuk penempatan ke Malaysia, akan diserahkan sepenuhnya kepada PPTKIS sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI. Persiapan tersebut dimulai dari mendapatkan pekerjaan, rekrutmen hingga pelatihan selama 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan, serta proses pemberangkatannya ke Malaysia.
MITRA TARIGAN

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

15 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya