Warga Sampang Minta Hakim Kasus Fadhilah Independen

Reporter

Editor

Rabu, 7 Januari 2004 15:29 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Sehari menjelang sidang putusan kasus korupsi Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, ratusan warga Kabupaten Sampang, Madura, melakukan aksi demontrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya dan DPRD Jawa Timur, Rabu (7/1). Mereka menuntut agar hakim yang menyidangkan kasus Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, serius dan independen.Aksi itu berlangsung meriah. Pengunjukrasa yang menamakan diri Paguyuban Masyarakat Sampang membawapengeras suara yang diangkut dengan truk. Dengan pengeras suara itu, mereka melakukan orasi secara bergantian. Kadang mereka menyetel lagu-lagu irama dangdut sambil berjoget. "Hakim jangan main mata. Hakim jangan kena suap. Jangan ikut-ikutan melakukan korupsi," teriak salah seorang pengunjukrasa yang berorasi.Puluhan poster mereka bentangkan, diantaranya berbunyi "Fadilah bebas Sampang terbakar", "Fadilah Biang darisegala masalah". Unjuk rasa di PN Surabaya hanya berlangsung sekitar satu jam. Setelah puas berorasi mereka bergerak ke gedung DPRD Jatim sekitar satu kilometer ke arah utara di Jalan Indrapura. Di gedungdewan mereka kembali berorasi dan menggelar poster.Kepada anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dan FTNI/Polri, perwakilan pengunjukrasa mendesak DPRD Jatim mengirim surat kepada PN Surabaya dan Pangdilan Tinggi Jatim agar serius menangani kasus korupsi yang melibatkan Fadhilah beserta teman-temannya. "Jangan sampai hakim tidak netral. Ditengarai kasusini berlarut-larut karena uang. Jadi kami mohon Dewan mengirim surat hari ini juga," pinta Armansyah Putra,salah seorang pendemo.Selain itu, mereka juga meminta Dewan mendesak PN dan PT agar Fadhilah dan terdakwa lainnya di tahan, karenasejak 1999 ketika kasus tersebut terbongkar dan Fadhilah menjadi tersangka, tidak ditahan. Pengunjukrasa juga meminta Dewan ikut menyaksikan dan mengantisipasi jalannya sidang. Sidang itu diperkirakan akan rusuh, karena massa yang pro dan anti Fadhilah dipastikan akan datang.Menurut jadwal, Kamis (8/1), PN Surabaya akan menggelar sidang kasus korupsi Fadhilah. Fadhilahdidakwa telah menyelewengkan bantuan beras OPK pengungsi Sambas. Dalam sidang sebelumnya, Fadhilah,dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta dalam sidang koneksitas di PN Surabaya. Fadhilahdidakwa melanggar pasal 1 ayat (1) sub b jo pasal 28 UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi. Selain Fadhilah, Majelis Hakim, juga menuntut Asyhar, Sekwilda Kabupaten Sampang, dan Moh. Aminuddin,Direktur CV. Amin Jaya. Masing-masing dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta. Dakwaanyang digunakan jaksa sama dengan yang dikenakan pada Fadhilah.Mereka didakwa telah menyelewengkan beras pengungsi yang dilakukan pada tahun 1999-2000 itu, negaradirugikan sebesar Rp 1.186.486.860. Angka itu diperoleh dari hasil penjualan beras OPK yang merupakan subsidi dari pemerintah oleh CV Amin Jaya sejumlah Rp 1.645 per kg=721.268 kgxRp 1.645 per kg. Wimpie Sekewael, hakim yang akan menyidangkan kasus Fadhilah, mengatakan bahwa demontrasi yang dilakukanoleh massa anti Fadhilah tidak akan mempengaruhi putusannya. "Saya merasa tidak tertekan. Tak akan terpengaruh oleh demo. Demo itu biasa-biasa saja. Putusan jalan terus," katanya, santai. Adi Mawardi - Tempo News Room

Berita terkait

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

12 menit lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

1 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

1 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

1 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

2 jam lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

2 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

2 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

2 jam lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

2 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

2 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya