TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Tuntutan pembubaran Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) Cabang Yogyakarta lewat aksi massa saat acara silaturahmi nasional GAI di Yogyakarta 13 Januari lalu dinilai salah sasaran. “Ahmadiyah di Yogyakarta bukanlah Ahmadiyah yang dilarang sesuai dengan pedoman Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tanggal 9 Juni 2008,” ujar M. Yusuf Asry, ketua tim investigasi Kementerian Agama yang diturunkan menyelidiki kasus pembubaran silaturahmi GAI di SMA Piri Yogyakarta lalu.
Menurut dia, isi dari SKB belum tersosialisasikan dengan baik. “Jadi salah persepsi dan sasaran,” kata Yusuf dalam paparannya di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Jumat 27 Januari 2012.
Dia mengatakan dalam SKB itu yang dilarang adalah pengikut kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) atau Ahmadiyah aliran Qadian. Sementara di Yogya yang ada adalah kelompok GAI atau Ahmadiyah Lahore. “Tim juga menemukan pemahaman masyarakat terhadap isi SKB itu masih kurang, sehingga terus memicu polemik,” ujarnya.
Tim Kementerian Agama mendalami kasus ini selama tiga hari sejak Rabu, 25 Januari, hingga Jumat, 27 Januari. Tim mengumpulkan data dengan mendatangi beberapa organisasi yang memiliki tangapan negatif terhadap Ahmadiyah. "Kami akan sampaikan kepada Menteri Agama agar sosialisasi isi SKB lebih diperdalam untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, instansi, dan ormas," kata Yusuf.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY, Maskhul Haji, menuturkan ajaran GAI boleh berkembang dan beraktivitas di Yogyakarta. “Yang dilarang adalah ajaran JAI yang terang-terangan mengakui Hazrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad,” kata Maskhul.
Ia mengungkapkan, pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi SKB dengan cara membagikan 1.000 eksemplar buku saku SKB tentang Ahmadiyah.
Dia memastikan tak ada lagi kegiatan yang dilakukan kelompok Ahmadiyah Qadian (JAI) di DIY. Hanya kelompok Ahmadiyah Lahore yang ada di DIY.
Sekretaris GAI Yogyakarta Mulyono mengatakan menghargai apa yang sudah dilakukan Kementerian Agama dengan mengklarifikasi dan mendesak sosialisasi itu. “Kalau memang langkah itu (membagi seribu buku saku) yang bisa dilakukan saat ini, kami tetap menghargainya. Yang penting ada upaya,” kata Mulyono kepada Tempo.
Dia mengakui untuk mengubah pola pikir yang salah tentang GAI di Yogyakarta merupakan hal yang tak mudah karena sudah telanjur. “Yang penting bagi kami saat ini pemerintah, khususnya Sri Sultan, sudah jelas sikapnya untuk tetap menerima perbedaan apa pun tumbuh di Yogyakarta,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi
2 hari lalu
Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024
4 hari lalu
Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024
4 hari lalu
Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.
Baca SelengkapnyaTerkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan
9 hari lalu
Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.
Baca SelengkapnyaPendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
9 hari lalu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.
Baca SelengkapnyaWajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal
9 hari lalu
Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUSAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest
10 hari lalu
USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika
Baca SelengkapnyaTak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar
11 hari lalu
Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
18 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
27 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca Selengkapnya