Serangan terhadap Ahmadiyah di Yogya Salah Sasaran  

Reporter

Editor

Jumat, 27 Januari 2012 17:42 WIB

Massa gabungan dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK), Gerakan Anti Maksiat (GAM) dan Front Jihad Indonesia (FJI menggelar orasi menuntut pembubaran Ahmadiyah di depan Kompleks PIRI Baciro, Yogyakarta, Jumat (13/01/2012). Massa gabungan berbagai ormas tersebut menyerukan agar pemerintah kota Yogyakarta membubarkan pengajian tahunan Jemaah Ahmadiyah di kompleks PIRI Baciro dan berhasil dibubarkan setelah melalui proses mediasi yang dipimpin walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Tuntutan pembubaran Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) Cabang Yogyakarta lewat aksi massa saat acara silaturahmi nasional GAI di Yogyakarta 13 Januari lalu dinilai salah sasaran. “Ahmadiyah di Yogyakarta bukanlah Ahmadiyah yang dilarang sesuai dengan pedoman Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tanggal 9 Juni 2008,” ujar M. Yusuf Asry, ketua tim investigasi Kementerian Agama yang diturunkan menyelidiki kasus pembubaran silaturahmi GAI di SMA Piri Yogyakarta lalu.

Menurut dia, isi dari SKB belum tersosialisasikan dengan baik. “Jadi salah persepsi dan sasaran,” kata Yusuf dalam paparannya di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Jumat 27 Januari 2012.

Dia mengatakan dalam SKB itu yang dilarang adalah pengikut kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) atau Ahmadiyah aliran Qadian. Sementara di Yogya yang ada adalah kelompok GAI atau Ahmadiyah Lahore. “Tim juga menemukan pemahaman masyarakat terhadap isi SKB itu masih kurang, sehingga terus memicu polemik,” ujarnya.

Tim Kementerian Agama mendalami kasus ini selama tiga hari sejak Rabu, 25 Januari, hingga Jumat, 27 Januari. Tim mengumpulkan data dengan mendatangi beberapa organisasi yang memiliki tangapan negatif terhadap Ahmadiyah. "Kami akan sampaikan kepada Menteri Agama agar sosialisasi isi SKB lebih diperdalam untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, instansi, dan ormas," kata Yusuf.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY, Maskhul Haji, menuturkan ajaran GAI boleh berkembang dan beraktivitas di Yogyakarta. “Yang dilarang adalah ajaran JAI yang terang-terangan mengakui Hazrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad,” kata Maskhul.
Ia mengungkapkan, pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi SKB dengan cara membagikan 1.000 eksemplar buku saku SKB tentang Ahmadiyah.

Dia memastikan tak ada lagi kegiatan yang dilakukan kelompok Ahmadiyah Qadian (JAI) di DIY. Hanya kelompok Ahmadiyah Lahore yang ada di DIY.

Sekretaris GAI Yogyakarta Mulyono mengatakan menghargai apa yang sudah dilakukan Kementerian Agama dengan mengklarifikasi dan mendesak sosialisasi itu. “Kalau memang langkah itu (membagi seribu buku saku) yang bisa dilakukan saat ini, kami tetap menghargainya. Yang penting ada upaya,” kata Mulyono kepada Tempo.

Dia mengakui untuk mengubah pola pikir yang salah tentang GAI di Yogyakarta merupakan hal yang tak mudah karena sudah telanjur. “Yang penting bagi kami saat ini pemerintah, khususnya Sri Sultan, sudah jelas sikapnya untuk tetap menerima perbedaan apa pun tumbuh di Yogyakarta,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

4 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

9 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

9 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

9 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

10 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

11 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

18 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

27 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya