TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Untung Udji Santoso membenarkan dirinya mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan terhadapnya. Tuntutan praperadilan ini dilakukan oleh salah seorang tersangka pembobol BRI senilai Rp 294 miliar, Hartono Tjahjaja, yang ditahan oleh pihak kejaksaan 8 Desember lalu. "Alasan pengajuan praperadilan karena masalah penahanannya," ujar Untung kepada wartawan di kantornya, Senin (5/1) petang. Dia menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Hartono ke pengadilan negeri Jakarta Selatan tersebut. "Itu kan proses hukum, jadi nggak ada masalah," tandasnya. Surat penggilan untuk sidang pada 8 Januari mendatang ini baru diterima Untung hari ini. Hal ini juga dibenarkan oleh Humas Kejati, Haryono. Hartono merupakan Direktur Utama PT Delta Makmur Eksperindo. Bersama Komisaris PT Delta, yaitu Yudi Kartolo dan tiga pimpinan cabang BRI Senen, Tanah Abang dan Surya Kencana Bogor, saat ini menjadi tersangka utama dalam pembobolan dana BRI Rp 294 miliar.Dalam kasus ini, kejaksaan membentuk tim penuntut untuk kasus BNI Cabang Kebayoran Baru yang berkasnya telah dilimpahkan pihak Mabes Polri, 31 Desember lalu. "Tim yang terdiri dari tujuh orang ini pertama kali akan segera mempelajari berkas dari ketiga tersangka," ujar Haryono. Ketiga tersangka tersebut adalah Kusadiyuwono mantan kepala cabang BNI Cabang Kebayoran Baru, Edi Santoso mantan kepala Jasa Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru serta Nirwan Ali mantan Manager Operasional BNI Cabang Kebayoran Baru. Sita Planasari A. - Tempo News Room
Berita terkait
Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar
7 menit lalu
Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar
Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.