TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan saat ini ada upaya menekan saksi-saksi korupsi di beberapa daerah dengan cara menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus yang lain. Kasus seperti ini terjadi di Manado, Bengkulu, dan Bali.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawi mengatakan, kasus di Manado ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara Bali dan Bengkulu oleh Kejaksaan Agung. "Mereka diproses dan menjadi tersangka dengan dalil pencemaran nama baik pada penegak hukum lain," kata Haris seusai menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK, Rabu, 25 Januari 2012, tanpa menyebut penegak hukum yang dimaksud.
Menurut Haris, kondisi ini secara hukum sulit dikaitkan dengan kasus korupsi yang dibeberkan oleh para saksi. Namun, karena bersaksi dalam kasus korupsi, mereka lantas tersandung dengan kasus pencemaran nama baik. Ia menganggap masalah ini sangat mengkhawatirkan karena bisa membuat saksi takut untuk mengungkapkan apa yang diketahuinya. Mereka juga bisa menghindar bila diminta menjadi saksi. "Karena khawatir akan dituntut atau diserang pihak lain," ujar dia.
Oleh karena itu, Haris berharap kerja sama antara LPSK dan penegak hukum bisa dimaksimalkan untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim terpadu.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., sepakat untuk membicarakan kembali masalah ini. "Akan menjadi bahan diskusi yang perlu diprioritaskan," kata Johan.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
8 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
38 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
39 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
40 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
41 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
41 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
42 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
43 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
44 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
50 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya