TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Rajab mengatakan pemilik mobil "Xenia maut" yang dikendarai Afriani Susanti bisa dianggap turut bersalah. Tuduhannya, kata Untung, dia meminjamkan mobil kepada orang yang tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Yang meminjamkan mobil pada orang yang tidak punya SIM bisa kena juga," kata Untung di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 25 Januari 2012. Mengendarai mobil itu, Minggu pekan lalu, Afriani menabrak 12 pejalan kaki di kawasan Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan di antaranya tewas.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menambahkan, polisi belum dapat memastikan siapa gerangan pemilik mobil Xenia bernomor B 2479 XI tersebut. Dari keterangan tersangka, kata dia, mobil tersebut dipinjam dari seseorang berinisial E. Polisi masih menelusuri siapa E yang dimaksud para tersangka.
Sementara itu, di dalam mobil, pada saat kecelakaan, ditemukan selembar foto kopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Deden R., beralamat di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pada STNK tersebut tertulis bahwa STNK itu terakhir diperbarui pada tahun 2010. Lantaran STNK tak asli, penyidik memeriksa nomor polisi ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Dari data SAMSAT, mobil tersebut terdaftar atas nama Budiarti, yang beralamat tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rikwanto menjelaskan bahwa antara tersangka tak ada kaitan dengan Deden maupun Budiarti. Polisi, kata dia, akan memastikan kepemilikan mobil tersebut dengan menemui E yang disebut oleh tersangka. "Bisa jadi itu nomor sudah balik nama," katanya.
Tempo berupaya menghubungi E melalui telepon ke nomor yang diduga milik E. Panggilan telepon dari Tempo ke nomor tersebut sempat dijawab, tapi kemudian ditutup setelah mengetahui ia berbicara dengan wartawan.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaIni Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam
25 Juni 2018
Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor
Baca SelengkapnyaTNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar
Baca SelengkapnyaData Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang
21 Juni 2018
Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun
21 Juni 2018
10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Baca SelengkapnyaBangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter
21 Juni 2018
Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.
Baca SelengkapnyaKM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba
21 Juni 2018
Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba
Baca SelengkapnyaDua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal
20 Juni 2018
Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang
Baca Selengkapnya