TEMPO.CO, Jakarta - Tiga puluh masyarakat Dayak, Kabupaten Seruyan, pagi ini mendatangi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka mengadukan persoalan konflik pertanahan yang terjadi di Kabupaten Seruyan. Dewan diharapkan bisa menekan pemerintah untuk segera membuat solusi.
"Kami minta pemerintah segera menyelesaikan konflik pertanahan yang merugikan kami, masyarakat Dayak," ujar perwakilan masyarakat, Arkani alias Jenggot Naga, Senin, 16 Januari 2012.
Menurut Arkani, saat ini banyak perusahaan perkebunan berlokasi di Kabupaten Seruyan yang sudah membuka lahan melebihi izin resmi yang mereka terima. Hal ini menyebabkan timbulnya konflik antara masyarakat dan perusahaan. Seperti yang terjadi di kawasan PT Sawit Subur Lestari dan PT Best Agro Internasional.
Dalam konflik lahan dengan PT Best Agro Internasional ini, Arkani menyebutkan sudah ada 12 warga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan terhadap lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. Menurut Arkani, masyarakat sebenarnya hanya menanam dan mengolah lahan yang merupakan tanah ulayat dan tidak masuk dalam lahan PT Best Agro.
Terhadap aktivitas perluasan lahan perusahaan ini, masyarakat Dayak Seruyan telah berkali-kali melakukan demonstrasi ke kantor pemerintahan setempat. Namun, tidak pernah ada penyelesaian apa pun sampai sekarang. Bahkan, Budiardi, seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah yang mendukung aksi masyarakat, malah dijadikan tersangka oleh polisi dengan tuduhan sebagai provokator.
Menurut Budiardi, yang juga ikut menemani warga ke DPR, saat ini dia telah mendapat panggilan ketiga dari kepolisian tertanggal 13 Januari 2012 lalu. Sedangkan panggilan pertama dilayangkan pada 5 Januari lalu.
Penetapan dirinya sebagai tersangka, kata Budiardi, merupakan bentuk tidak berpihaknya negara pada kepemilikan tanah adat masyarakat. "Karenanya, kami ingin pemerintah segera meluruskan masalah pemberian izin yang melanggar hak-hak masyarakat ini," ujar Budiardi.
Saat menyampaikan aksi ke Komisi III, masyarakat Dayak Seruyan juga didampingi oleh Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi. Selain menyampaikan aduan, masyarakat juga menyerahkan peta tanah ulayat dan lahan perusahaan yang dinilai telah melewati izin resmi yang diberikan pemerintah. Di daerah Seruyan terdapat 50 lebih perusahaan perkebunan.
IRA GUSLINA
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
9 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
10 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
11 jam lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
2 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
3 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
3 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
3 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
4 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
4 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya