TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Amrun Daulay terbukti melakukan korupsi. Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial itu diganjar hukuman satu tahun lima bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HOUR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2012.
Amrun tersandung kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan bantuan mesin jahit dan sapi impor Australia di Kementerian Sosial pada 2004 lalu. Hakim anggota, Anwar, menyatakan Amrun terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung pemenang pengadaan mesin jahit, yaitu PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) yang dipimpin oleh Musfar Aziz. Dalam pengadaan sapi impor Australia, Amrun juga langsung menunjuk PT Atmadhira Karya milik almarhum Iken Nasution sebagai perusahaan pelaksana pengadaan.
Hakim anggota, Tati Hadianti, mengatakan akibat perbuatan itu, Amrun telah menyebabkan negara merugi lebih dari Rp 15 miliar. Namun, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya