TEMPO.CO, Denpasar - Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, Senin, 9 Januari 2011, mencanangkan gerakan pengumpulan koin Rp 1.000. Aksi dilakukan untuk menyikapi semakin banyaknya anak di bawah umur menjalani proses hukum hingga ke pengadilan. “Seharusnya aparat penegak hukum menempuh restorative justice,” kata Ketua LPA Bali Ni Nyoman Masni.
Menurut Masni, dalam prinsip restorative justice, pelanggaran pidana yang dilakukan anak-anak tidak boleh disertai penahanan. Sebab, hal itu justru akan merusak mental dan masa depan si anak. “Apalagi barang buktinya sangat kecil,” ujarnya.
Prinsip restorative justice mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Menteri Sosial. Tiga kementerian tersebut menyepakati penerapan restorative justice terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Masni memaparkan, di Bali, banyak kasus sepele yang menjerat anak-anak dan harus menjalani proses hukum. Saat ini menimpa DW, 14 tahun, yang didakwa menjambret uang Rp 1.000.
Kasus DW yang masih duduk di kelas I SMP swasta di Denpasar terjadi pada 13 Maret 2011 sekitar pukul 23.00 WITA. Kala itu, DW bersama rekannya, A, melintas dengan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Keduanya menjambret tas Ni Kade Susilawati yang juga sedang mengendarai sepeda motor.
Warga yang mendengar teriakan minta tolong Susilawati menangkap DW yang terjatuh dari sepeda motornya. Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus lainnya terjadi di Klungkung. Seorang anak diganjar hukuman pidana karena mencuri tiga plastik dupa. Adapun di Gianyar, seorang anak berusia sembilan tahun mencuri petasan senilai tak lebih dari Rp 5.000 ditangkap polisi.
Masni berharap tak ada lagi anak di bawah umur yang diproses secara hukum, apalagi dijebloskan ke penjara. Sebab, setelah menjalani masa hukumannya, maka label pencuri pada si anak pasti melekat.
Tokoh perlindungan anak, Seto Mulyadi, yang menghadiri acara gerakan pengumpulan koin Rp 1.000 menyatakan penjara dan pengadilan pidana bukanlah tempat yang tepat bagi anak-anak. “Kita membutuhkan gerakan bersama untuk mencegahnya,” ucapnya.
Seto mengatakan sudah membicarakan masalah tersebut bersama Kapolri dan Menkum HAM. Namun sosialisasi di tingkat daerah belum cukup luas.
Kasus yang melibatkan anak-anak di Indonesia, menurut Seto, setiap tahunnya mencapai tak kurang dari 4.000 kasus. Sebagian kasus juga terjadi karena aparat memaksa anak-anak untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. “Anak-anak itu harus diselamatkan dari penjara,” tuturnya. Dia juga membantah anggapan bahwa untuk membebaskan anak-anak haruslah disediakan uang jaminan dalam jumlah yang cukup besar.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri
8 hari lalu
Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.
Baca SelengkapnyaMenteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
30 hari lalu
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Baca SelengkapnyaMarak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP
46 hari lalu
KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca SelengkapnyaViral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi
55 hari lalu
Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaSudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong
57 hari lalu
Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaSatu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar
57 hari lalu
Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong
Baca SelengkapnyaKPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat
21 Februari 2024
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.
Baca SelengkapnyaFSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong
20 Februari 2024
FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.
Baca SelengkapnyaKorban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media
20 Februari 2024
Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.
Baca SelengkapnyaSave the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok
3 Februari 2024
Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.
Baca Selengkapnya