TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Palu ke Komisi Yudisial. Pengaduan ini terkait profesionalisme hakim dalam mengadili perkara AAL, 15 tahun, yang divonis bersalah mencuri sandal. "Ini terkait kode etik hakim," kata Arist saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Januari 2012.
Arist menyatakan hakim yang mengadili AAL banyak mengabaikan fakta persidangan. Contohnya, barang bukti yang dihadirkan berbeda dengan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Selain itu, tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak ada yang merasa kehilangan dalam perkara ini. "Atas fakta ini, hakim seharusnya menyatakan AAL tidak bersalah," kata Arist.
Kasus ini bermula dari AAL dan dua temannya, FD, 14 tahun, dan MSH, 16 tahun, mencuri sandal di Palu, Sulawesi Tengah. Setelah tertangkap, dua anggota kepolisian setempat, Briptu Rusli dan Briptu Simson Sipayung, menginterogasi ketiganya. Ketika anak-anak itu sudah mengaku, kedua polisi itu mendorong mereka sampai terjatuh.
Orang tua AAL lalu melaporkan penganiayaan oleh kedua polisi itu ke Propam Polda Sulawesi Tengah. Pelaporan ini berbalas dengan pelaporan AAL oleh Rusli dan Simson atas tuduhan pencurian.
Kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan. Penuntut umum menuntut AAL untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Namun hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bahwa AAL bersalah. Perbuatan AAL dinilai memenuhi ketentuan Pasal 362 KUH Pidana. Lantas, hakim memutus AAL dikembalikan ke orang tuanya.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Kisah GraceTak Kerjakan "PR" Sekolah Dijebloskan ke Penjara Anak
18 Juli 2020
Grace, anak keturunan Afrika-Amerika dijebloskan ke penjara anak oleh hakim di Michigan karena tidak mengerjakan tugas sekolah karena menderita ADHD.
Baca SelengkapnyaCegah Corona, 14 Ribu Narapidana dan Anak Sudah Bebas
2 April 2020
Sekitar 14 ribu narapidana dan anak sudah dibebaskan dan dikeluarkan dari lapas dalam rangka mencegah penyebaran Corona.
Baca SelengkapnyaMenteri Yasonna H Laoly Berlinang Air Mata di Penjara Khusus Anak
18 April 2018
Yasonna H Laoly beberapa kali menyeka air mata di pipi menyaksikan pertemuan ibu dan anak-anak yang menjadi penghuni LPKA Tangerang.
Baca SelengkapnyaKekerasan di Penjara Anak, PM Australia Turun Tangan
26 Juli 2016
Dalam rekamanan CCTV itu terlihat bagaimana para sipir menelanjangi, melecehkan, dan melanggar hak seorang bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaEmpat Anak Kabur dari LP Makassar
5 Mei 2014
Belum dapat memastikan penyebab kaburnya.
Baca SelengkapnyaHari Anak Nasional, Hak Tahanan Anak Harus Dijaga
23 Juli 2013
Pemerintah harus lebih peduli pada perlindungan hak tahanan anak di lembaga pemasyarakatan. Salah satunya, jangan menggabungkan dengan tahanan dewasa.
Baca SelengkapnyaBocah Divonis Penjara Akan Banding
8 Juni 2013
Setelah bebas, dia tinggal bersama wartawan lokal karena orang
tuanya tidak menghendaki dia pulang.
Komisi Anak Minta Tahanan Anak Bisa Ikut Ujian
12 April 2013
UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang melarang penahanan anak baru berlaku pada 2014.
Baca SelengkapnyaCuri Cabai, Tiga Anak Mendekam di Penjara
14 Agustus 2012
Tiga anak ini menjual cabai curian untuk memperoleh uang jajan.
Baca SelengkapnyaTahanan Anak Mati, Keluarga Minta Sipir Diadili
16 Mei 2012
Sipir dianggap teledor karena tak mengetahui adanya penganiayaan yang melibatkan tahanan dewasa di sel tahanan anak.
Baca Selengkapnya