TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam vonis bersalah terhadap AAL. Menurut KPAI, vonis tersebut mengada-ada.
"Aneh sekali karena sandal barang bukti di persidangan bukan milik Briptu Rusdi," ujar Ketua Dewan Pembina KPAI Seto Mulyadi dalam konferensi persnya di kantor KPAI, Kamis, 5 Desember 2012.
Kasus ini mencuat saat tiga remaja AAL, 15 tahun, FD 14, dan MSH, 16, dituduh mencuri sandal dua polisi: Brigadir Satu Ahmad Rusdi dan Simson Sipayang. Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Palu, Rabu, 4 Januari 2012, ketiga anak tersebut divonis bersalah. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan seluruh unsur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalah.
Namun ada kasus lain yang terjadi. Rusdi dan Simson diduga menganiaya ketiga remaja tersebut saat menginterogasi mereka. Orang tua AAL melaporkan kedua polisi ke Propam Polda. Pelaporan ini berbalas dengan tuntutan pidana bagi AAL oleh Rusdi dan Simson.
KPAI akan mempelajari hukuman hakim tersebut untuk kemungkinan dilaporkan ke Komisi Yudisial. Namun KPAI juga memberikan apresiasi terhadap keputusan pengadilan yang memvonis anak tersebut dikembalikan ke orang tuanya.
KPAI dalam konferensi persnya juga memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat karena turut dalam aksi "seribu sandal untuk bebaskan AAL". Total 1.300 sandal tersebut rencananya dikirimkan kepada penegak hukum di negara ini seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Yudisial.
"Pengiriman sebagai hadiah dari masyarakat agar anak-anak Indonesia terlindungi," ujar Sekretaris Jenderal KPAI, M. Ihsan.
ANANDA PUTRI
Berita terkait
Benarkah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Mengadopsi Anak Perempuan? Ini Syarat Adopsi Anak Menurut Undang-Undang
3 hari lalu
Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dikabarkan akan mengadopsi bayi perempuan yang diberi nama Lily. Apa syarat adopsi anak menurut undang-undang?
Baca SelengkapnyaDitangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak
7 hari lalu
Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.
Baca SelengkapnyaTanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri
29 hari lalu
Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.
Baca SelengkapnyaMenteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
51 hari lalu
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Baca SelengkapnyaMarak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP
12 Maret 2024
KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca SelengkapnyaViral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi
3 Maret 2024
Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaSudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong
1 Maret 2024
Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaSatu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar
1 Maret 2024
Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong
Baca SelengkapnyaKPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat
21 Februari 2024
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.
Baca SelengkapnyaFSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong
20 Februari 2024
FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.
Baca Selengkapnya