MK Putuskan Anggota KPU Bebas Partisan 5 Tahun

Reporter

Editor

Rabu, 4 Januari 2012 20:19 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Untuk menciptakan pemilu yang mandiri, Mahkamah menilai para anggota Komisi Pemilihan Umum bebas dari keanggotaan partai selama lima tahun. ”Lima tahun dinilai patut dan layak karena bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilu,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud Md dalam putusannya, Rabu, 4 Januari 2012.


Permohonan uji materi diajukan sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Center for Electoral Reform (CETRO), dan perorangan. Mereka menilai pasal 11 Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bertentangan dengan konstitusi.


Pasal 11 huruf i Undang-Undang Penyelenggaran Pemilu menyatakan calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan partai politik atau jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar. Namun, menurut para pemohon, hal ini tidak sesuai dengan kemandirian pelaksanaan pemilu. Karena itu, menurut mereka, calon harus benar-benar bebas dari kepentingan tersebut paling tidak selama lima tahun. ”Makna frasa “mandiri” dapat dimaknai bukan dari partai politik,” demikian permohonan itu.


Mahkamah menyatakan, peserta pemilu adalah para partai politik. Sehingga untuk menjaga kemandirian KPU dari upaya pragmatis partai politik peserta pemilu perlu diatur syarat pengunduran diri anggota KPU yang berasal dari partai politik. Hakim Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan, sebelumnya kader partai boleh mendaftar sebagai anggota KPU asalkan mengundurkan diri dari partai saat mendaftar. ”Tapi kini, calon pendaftar KPU sekurang-kurangnya harus mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelumnya,” ujar Akil seusai sidang.


Menanggapi hal tersebut, Veri Junaidi, kuasa hukum pemohon, mengatakan putusan ini adalah kemenangan awal terhadap independensi KPU. Menurut dia, kemenangan ini adalah modal awal untuk menyelenggarakan pemilu yang mandiri. Ia menyatakan kini KPU hanya perlu memikirkan tiga kriteria lagi untuk mencari calon yang kredibel, yakni integritas, kemampuan, dan kepemimpinan. "Unsur imparsialitas sudah diamankan dengan keputusan ini,” ujarnya. Veri menilai kemenangan ini bukan akhir dari perjuangan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri. "KPU tetap harus dikawal," ujarnya.


Advertising
Advertising

Veri menambahkan, majelis konstitusi juga membatalkan pasal 109 ayat 4 huruf c, d, dan e yang mengatur komposisi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Sebelumnya, tiap parpol dan pemerintah bisa menyumbang masing-masing seorang wakil," ujar Veri. Setelah putusan ini, jumlah anggota hanya menjadi tujuh orang yang terdiri dari 1 orang unsur KPU, 1 orang Bawaslu, dan 5 orang tokoh masyarakat.


M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya