Pemalsu Surat MK Divonis 1 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Selasa, 3 Januari 2012 14:09 WIB

Mashuri Hasan, terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (3/1). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Mashuri Hasan, terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi, divonis satu tahun penjara. ”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP, yakni secara teknis terbukti membuat surat palsu yang merugikan orang lain,” kata Hakim Herdi Agusten, Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2011.

Hakim menyatakan Mashuri bersalah terkait dengan adanya kata ”penambahan” dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 yang dikirim ke kantor Komisi Pemilihan Umum pada 14 Agustus 2011. Surat tersebut kemudian digunakan KPU sebagai acuan dalam penetapan anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan.

Mashuri yang mengenakan batik dan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 016 menyatakan banding atas putusan ini. ”Kami kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam pledoi terdakwa," ujar Edwin Partogi, pengacara Mashuri.

Edwin menilai vonis terhadap Mashuri menguntungkan pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, antara lain Andi Nurpati, anggota Komisi Pemilihan Umum. ”Ini harusnya dilihat sebagai kejahatan pemilu, bukan soal teknis kesalahan pembuatan surat,” ujar dia.

Dalam pledoi pekan lalu, Mashuri menegaskan bahwa surat nomor 112 bertanggal 14 Agustus 2009 hanyalah draf. Tiga hari kemudian, surat asli kembali dikirimkan kepada Andi Nurpati. Namun, dalam rapat pleno KPU yang dilakukan pada 21, 24, 27 Agustus, dan 2 September, Andi tetap menggunakan surat bernomor 112 bertanggal 14 Agustus. "Dengan penyerahan surat resmi tanggal 17 Agustus, surat Nomor 112 tanggal 14 Agustus sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum," kata Edwin.

Adapun jaksa penuntut umum Agus Prastowo juga menyatakan akan mengajukan banding, karena vonis tidak sesuai tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

19 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

22 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

23 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya