Vonis Hari Sabarno Ditunda  

Reporter

Editor

Kamis, 29 Desember 2011 13:14 WIB

Terdakwa Hari Sabarno setalah menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/12). Sidang pembacaan vonis tersebut ditunda sampai tanggal 5 Januari 2012. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), Hari Sabarno, boleh sedikit lega. Putusan yang rencananya dibacakan hari ini, 29 Desember 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dibatalkan. Majelis hakim belum selesai membahas dan merumuskan putusan untuk bekas Menteri Dalam Negeri tersebut.

"Kemarin-kemarin seharusnya kami rapat. Tapi ada dari kami yang cuti dan berhalangan hadir. Jadi, dengan demikian, sidang hari ini kami nyatakan selesai," kata ketua majelis hakim, Suhartoyo, dalam sidang. Sidang diputuskan Suhartoyo ditunda hingga pekan depan, 5 Januari 2012 pukul 09.00 WIB.

Hari, yang sudah menunggu di ruang Pengadilan Tipikor sejak 09.00 pagi, tampak tenang mendengar keputusan hakim menunda pembacaan vonis. Mengenakan kemeja batik lengan panjang, jenderal purnawirawan itu malah terus menebar senyum seusai sidang.

Ia mengklaim sebenarnya hari ini sudah siap mendengar putusan hakim untuknya. "Sekarang saja saya siap kok, apalagi minggu depan," kata dia. "Enggak ada urusan kecewa. Saya biasa-biasa saja."

Masalah vonis, kata Hari, ia pasrahkan semuanya pada Tuhan. Ia mengaku berharap bisa bebas, namun tetap menghormati keputusan hakim. "Kalau Anda jadi terdakwa, bagaimana pikirannya? Tapi itu urusan hakim. Saya enggak ada urusannya dengan itu," katanya.

Dalam sidang 9 Desember lalu, Hari dituntut hukuman lima tahun bui. Ia dinilai tim jaksa penuntut umum pimpinan I Ketut Sumedana terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, almarhum Hengky Samuel Daud.

Jaksa menyatakan Hari terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu sekunder, yang diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Selain dituntut hukuman penjara, ia juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Hari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, keterangannya dalam sidang berbelit-belit, serta tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Hari belum pernah dihukum sebelumnya, punya tanggungan keluarga, pernah mendapat penghargaan dari pemerintah, dalam kondisi sakit, berusia lanjut, serta telah mengembalikan kerugian negara.

Perbuatan Hari bekerja sama dengan Hengky dinilai jaksa sebagai wujud kolaborasi antara pengusaha dan penguasa yang menguntungkan satu sama lain, namun merugikan keuangan negara. Dalam amar tuntutan jaksa, Hari disebut menangguk keuntungan Rp 1,29 miliar, sedangkan Oentarto mendapat Rp 200 juta. Adapun kerugian negara dihitung sebesar Rp 97 miliar. Nilai kerugian negara didapat dari keuntungan yang masuk ke kocek pribadi Hengky.

Hari disebut pernah bertemu empat mata dengan Hengky di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, pada 2002. Dalam pertemuan perdana tersebut, Hengky mengaku sebagai pengusaha yang pernah membantu proyek Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Badan Intelijen Negara. Tak lama setelah itu, keduanya kembali mengadakan pertemuan, namun kali ini bertempat di Kemendagri.

Di Kemendagri, Hengky dikenalkan Hari kepada Oentarto sebagai kawan dekatnya yang berprofesi sebagai pengusaha. Hari kemudian menyampaikan kepada Oentarto bahwa Hengky akan menemui Oentarto di kemudian hari. Tak lama setelahnya, Hari memerintahkan Oentarto mengirim surat edaran berbentuk radiogram ke kepala daerah. Radiogram itu berisi instruksi agar daerah membeli mobil damkar yang spesifikasinya hanya dimiliki perusahaan Hengky.

Hari juga disebut melakukan korupsi karena mengkondisikan perusahaan Hengky tak perlu membayar bea masuk delapan mobil damkar pada awal 2004. Akibatnya, perusahaan Hengky yang lain, PT Satal Nusantara, diuntungkan Rp 10 miliar.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

17 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

20 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

58 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya