TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat cegah tangkal terhadap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Surat cegah tangkal ini diterbitkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Suratnya diterbitkan (Rabu) sore kemarin," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji, kepada Tempo, Kamis siang, 8 Desember.
Herawan tidak mengetahui dalam kasus apa anggota DPR dari Partai Amanat Nasional itu dicegah keluar negeri. "Silakan tanya ke KPK," kata dia.
Juru bicara KPK Johan Budi SP belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi. "Saya cek dulu," katanya.
Sumber Tempo menyebutkan KPK sedang menangani kasus yang ada kaitannya dengan Wa Ode. Kasus itu kini dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Wa Ode pernah dipanggil untuk diperiksa, tapi dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung beberapa waktu lalu menyebut adanya laporan PPATK mengenai 21 transaksi keuangan mencurigakan milik satu anggota Badan Anggaran. Sumber Tempo di Senayan mengatakan bahwa laporan itu diminta DPR terkait dengan laporan Ketua DPR kepada Badan Kehormatan DPR soal Wa Ode Nurhayati.
Namun Wa Ode membantah adanya transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Ia menjelaskan dirinya memang memiliki usaha yang dijalaninya bersama adik dan saudara-saudaranya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal
11 hari lalu
KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian
48 hari lalu
KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?
Baca SelengkapnyaCekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka
51 hari lalu
Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.
Baca SelengkapnyaCegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan
10 November 2023
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya
8 Oktober 2023
KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi
12 Juli 2023
Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana
16 Mei 2023
Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
26 April 2023
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat
9 April 2023
KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Baca SelengkapnyaIni Kerja Kuncoro Wibowo yang Hanya 2 Bulan Jadi Dirut Transjakarta Lalu Terseret Kasus Korupsi
17 Maret 2023
Fitria Rahadiani mengungkapkan kinerja Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
Baca Selengkapnya