TEMPO Interaktif, Jakarta - Tuntutan upah layak bagi pekerja PT Freeport Indonesia di Papua terus terjadi. Tepat di hari ke-74 pemogokan buruh Freeport di Papua, sekitar seratus aktivis gabungan dari sejumlah lembaga buruh melakukan unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Selasa, 29 November 2011.
Pengunjuk rasa terdiri dari perempuan dan laki-laki yang mengenakan kaos merah berkerah hitam. Di bagian kiri depan kaos bertuliskan FPBJ PT Siliwangi. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan “TNI dan Polri Harus Memberikan Jaminan Selama Pemogokan.” Mereka juga mendukung aksi pemogokan buruh Freeport di Papua.
“Tujuan utama kami adalah menuntut kenaikan upah menjadi US$ 7,5 dollar per jam,” kata koordinator lapangan aksi, Budi Wardoyo. Menurut Budi, awalnya ribuan buruh Papua menuntut kenaikan upah US$ 43, tapi manajemen Freeport mengusulkan kenaikan upah sebesar US$ 3,09 per jam dari semula US$ 2,1 per jam. Jika dibandingkan dengan Freeport McMoran di Amerika Selatan dan Amerika Utara, gaji karyawan lebih besar, yakni US$ 30 sampai US$ 230.
Murahnya upah buruh di Indonesia itu, kata Budi, akibat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2005 yang mematok upah buruh rendah. Aturan inilah yang menjadi dasar perusahaan di Indonesia. Untuk itu, mereka juga menuntut agar peraturan itu dicabut. “Cabut aturan yang melegalkan politik upah murah di Indonesia itu,” katanya.
Lebih lanjut, mereka menyoroti tindakan pemerintah yang sengaja mengeluarkan brosur, yaitu oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mempromosikan rendahnya upah buruh di Indonesia sebagai “barang jualan” untuk menarik investor datang. Mereka juga mengecam tindakan anggota Kepolisian RI yang melakukan penembakan terhadap pelaku unjuk rasa di Freeport dan di Batam.
Demonstrasi berakhir setelah perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikap kepada juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar. Rombongan lalu bergerak ke kantor Freeport di kawasan Kuningan sebelum menuju Istana Negara. “Mau bilang kepada Presiden SBY, sudah cukup mempraktekkan upah murah,” kata Budi.
RINA WIDIASTUTI
Berita terkait
Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok
6 Maret 2017
Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.
Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia
4 Februari 2016
Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia
Baca SelengkapnyaKaryawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon
29 April 2014
Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.
Baca SelengkapnyaRatusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat
20 Oktober 2013
Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.
Baca SelengkapnyaFreeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan
17 Oktober 2013
Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.
Baca SelengkapnyaGuru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial
28 Juni 2013
Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.
Baca SelengkapnyaApindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing
19 November 2012
Pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha.
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?
15 November 2012
'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'
Baca SelengkapnyaKadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah
14 November 2012
Seharusnya bukan kegiatan outsourcing yang dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.
Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit
10 Mei 2012
Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.
Baca Selengkapnya