Bali Terapkan Kawasan Tanpa Rokok  

Reporter

Editor

Senin, 28 November 2011 14:22 WIB

Ribuan wisatawan menikmati liburan Pantai Kuta, Bali, Minggu (20/9). Sejumlah obyek wisata di Pulau Bali mulai dipadati pengunjung dari berbagai daerah di Indonesia untuk mengisi liburan Idul Fitri 1430 H. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO Interaktif, Denpasar - Hati-hati merokok di Bali. Sebab DPRD daerah ini telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin, 28 November 2011. Rancangan selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi dan disahkan menjadi Perda.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Perda dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tujuan kami supaya semua sehat, dan ini merupakan amanat undang-undang,” kata Pastika.

Raperda yang memuat 8 bab dan 22 pasal itu menetapkan sejumlah tempat umum sebagai kawasan tanpa rokok. Antara lain hotel, restoran, kawasan wisata, tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum termasuk angkutan wisata. Kemudian perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/Polri, pasar modern, pasar tradisional, tempat hiburan, terminal, dan bandara.

Tak hanya dilarang merokok, di kawasan itu juga diberlakukan larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok. Bila melanggar, pelakunya dapat dikenai sanksi hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pastika mengakui perlu sosialisasi secara terus-menerus sebelum Perda itu benar-benar diterapkan di masyarakat. Pasalnya, kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah. “Kalaupun diterapkan di kawasan wisata, saya kira mereka (wisatawan) sangat mengerti. Justru masyarakat kitalah yang biasanya tidak mengerti,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Nyoman Sutedja, menjelaskan ada banyak sekali penyakit yang diakibatkan dari merokok, mulai dari kardiovaskuler, kanker, hingga gangguan kehamilan. Sayangnya, kata Sutedja, tingkat konsumsi rokok di Bali ternyata cukup tinggi.

Hasil Riset Kesehatan Daerah 2010 menunjukkan prevalensi perokok usia 10 tahun ke atas di Bali mencapai 31 persen, naik dari hanya 24,9 persen pada 2007. Pada 2011 Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga telah melakukan jajak pendapat masyarakat tentang opini masyarakat Bali apabila Perda Kawasan Tanpa Rokok diterapkan. Hasilnya. 93,1 persen masyarakat Bali menyatakan dukungannya.

Bahkan 90,7 persen perokok pun, kata Sutedja, mendukung kebijakan tersebut. Survei yang sama juga menyatakan 92,7 persen responden setuju menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di tempat ibadah.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya