TEMPO Interaktif, Denpasar - Hati-hati merokok di Bali. Sebab DPRD daerah ini telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin, 28 November 2011. Rancangan selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi dan disahkan menjadi Perda.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Perda dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tujuan kami supaya semua sehat, dan ini merupakan amanat undang-undang,” kata Pastika.
Raperda yang memuat 8 bab dan 22 pasal itu menetapkan sejumlah tempat umum sebagai kawasan tanpa rokok. Antara lain hotel, restoran, kawasan wisata, tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum termasuk angkutan wisata. Kemudian perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/Polri, pasar modern, pasar tradisional, tempat hiburan, terminal, dan bandara.
Tak hanya dilarang merokok, di kawasan itu juga diberlakukan larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok. Bila melanggar, pelakunya dapat dikenai sanksi hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pastika mengakui perlu sosialisasi secara terus-menerus sebelum Perda itu benar-benar diterapkan di masyarakat. Pasalnya, kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah. “Kalaupun diterapkan di kawasan wisata, saya kira mereka (wisatawan) sangat mengerti. Justru masyarakat kitalah yang biasanya tidak mengerti,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Nyoman Sutedja, menjelaskan ada banyak sekali penyakit yang diakibatkan dari merokok, mulai dari kardiovaskuler, kanker, hingga gangguan kehamilan. Sayangnya, kata Sutedja, tingkat konsumsi rokok di Bali ternyata cukup tinggi.
Hasil Riset Kesehatan Daerah 2010 menunjukkan prevalensi perokok usia 10 tahun ke atas di Bali mencapai 31 persen, naik dari hanya 24,9 persen pada 2007. Pada 2011 Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga telah melakukan jajak pendapat masyarakat tentang opini masyarakat Bali apabila Perda Kawasan Tanpa Rokok diterapkan. Hasilnya. 93,1 persen masyarakat Bali menyatakan dukungannya.
Bahkan 90,7 persen perokok pun, kata Sutedja, mendukung kebijakan tersebut. Survei yang sama juga menyatakan 92,7 persen responden setuju menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di tempat ibadah.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya