TEMPO Interaktif, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, ternyata tak hanya menitipkan satu, melainkan dua perusahaan dalam proyek solar home system (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Sutan mengatakan kepada saya dan Jacob Purwono bahwa dia membawa dua perusahaan untuk dimenangkan dalam lelang," kata Pejabat Pembuat Komitmen proyek SHS, Ridwan Sanjaya, dalam dokumen Tempo. Ridwan saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi proyek SHS dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.
Dua perusahaan itu adalah PT Baranang Bangka dan PT Paesa Pasindo. PT Baranang diminta Sutan agar dimenangkan dalam lelang paket 7 Provinsi Bangka Belitung. Sementara PT Paesa Pasindo dititipkan agar menang dalam lelang paket 8 Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan yang digelar di Kementerian ESDM pada 2009 silam, Jacobus yang saat itu menjabat Direktur Jenderal LPE memberi jawaban normatif kepada Sutan.
Ridwan kemudian menyampaikan kepada Jacobus bahwa paket 7 Provinsi Bangka Belitung sudah dipesan lebih dulu oleh Djamilius melalui PT Eltran. Djamilius, menurut pengakuan Ridwan, adalah kawan dekat sang Dirjen. Jacobus, yang kini berstatus tersangka kasus yang sama, tidak memberi arahan jelas pada Ridwan. "Atur saja bagaimana baiknya," katanya.
Setelah membandingkan company profile PT Eltran dan PT Baranang, Ridwan menyimpulkan perusahaan titipan Djamilius punya pengalaman lebih banyak. Ia pun kemudian mencatat PT Eltran dalam daftar perusahaan yang sebaiknya dimenangkan.
Adapun untuk paket 8 Provinsi Bangka Belitung yang diincar Sutan, ternyata juga diminati Jacobus. Ridwan mengklaim, setelah dirinya membandingkan PT Paesa dengan perusahaan Jacobus yang dia lupa namanya, PT Paesa memiliki pengalaman lebih baik. "Selanjutnya pada pengumuman lelang, PT Eltran menang di paket 7 dan PT Paesa di paket 8," ujarnya.
Proyek SHS senilai Rp 526 miliar diadakan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta, pada 2009. Sutan saat perkara terjadi adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai imbalan karena bisa menitip perusahaan ke ESDM, Sutan dan beberapa anggota Dewan lainnya berjanji untuk menggolkan RUU Ketenagalistrikan.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
6 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
6 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya