TEMPO Interaktif, Samarinda - Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hery Supriyono mengaku siap jika sejumlah hakim yang memutus bebas 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diperiksa Komisi Yudisial (KY). Asalkan, pemeriksaan tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi KY dalam hal pemeriksaan hakim.
"Sepanjang masalah kode etik, silakan saja diperiksa. Tapi jangan materi persidangan," kata Hery Supriyono saat dihubungi, Jumat, 4 November 2011.
Ia menyatakan pemeriksaan hingga ke masalah materi akan bertentangan dengan lembaga yang mengurusinya, Mahkamah Agung. Ia tidak mempermasalahkan jika hakim-hakim diperiksa terkait kode etik hakim, tindak tanduk hakim selama menangani perkara ini. Artinya, di luar materi sidang ia tak mempermasalahkan.
Berdasarkan laporan yang diterima, jalannya persidangan berjalan sesuai prosedur. Menyangkut bebasnya 14 anggota DPRD Kutai, Hery menganggap itu sudah sesuai dengan fakta dan data di persidangan. "Pengadilan bukan lembaga penghukum. Kami ini menerima, memeriksa dan memutus," jelasnya.
Ia mengakui jika pengawasan terhadap hakim karier maupun hakim ad hoc tidak bisa dilakukan pengadilan secara melekat. Berbeda jika terjadi kebutuhan mendesak karena adanya ancaman terhadap hakim. Jika itu terjadi, ia akan meminta bantuan pihak kepolisian.
Disinggung kemungkinan hakim menerima suap dari terdakwa, Hery mengaku tidak pernah mengetahui. Ia mengaku tak pernah mendapat laporan. "Kalau pengawasan melekat tidak ada. Selama ini tergantung kepada individu hakim masing-masing," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kartananegara, Catur Widi Susilo mencatat terdapat sejumlah kejanggalan selama empat hari sidang. Kejanggalan terdapat di hari pertama sidang saat empat terdakwa disidang secara bersamaan.
"Kan, masing-masing terdakwa berkasnya berbeda. Tapi ini disidang sekaligus. Ada apa ini?" kata Catur Widi Susilo secara terpisah.
Pada sidang pertama, Senin, 31 Oktober 2011, Casmaya (hakim karier) menjadi hakim ketua yang didampingi dua anggota, Poster Sitorus dan Rajali (hakim ad hoc). Empat terdakwa adalah Suryadi (PKS), Suwaji (Golkar), Sudarto (PDI Perjuangan) dan Rusliandi (Golkar).
Berbeda dengan sidang-sidang di hari berikutnya, majelis hakim menyidangkan terdakwa secara terpisah. Satu per satu, terdakwa disidang meski amar putusan atas perkara ini sama.
FIRMAN HIDAYAT
Berita terkait
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya
18 Desember 2023
KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi
13 Desember 2023
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan
13 Desember 2023
Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi
12 Desember 2023
Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir
12 Desember 2023
KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
12 Desember 2023
Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia
12 Desember 2023
Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi
12 Desember 2023
Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan
12 Desember 2023
Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi
9 Desember 2023
Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.
Baca Selengkapnya