Pemerintah Cabut Bebas Visa Kunjungan Singkat Turki

Reporter

Editor

Jumat, 19 Desember 2003 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mencabut kebijakan bebas visa kunjungan singkat untuk warga negara Turki yang masuk ke Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan Presiden dua hari lalu, dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat. Pada Keppres Nomor 18 Tahun 2003, Turki merupakan salah satu negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat atau kunjungan tanpa visa dari Pemerintah Indonesia. Namun, sejak adanya kebijakan Pemerintah Turki untuk menetapkan wajib visa bagi warga negara anggota Uni Eropa, juga Indonesia, maka Pemerintah Indonesia pun memberlakukan hal yang sama. Menurut Ade Endang Dahlan, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM, yang ditemui Tempo News Room hari ini, Turki mencabut bebas visa kunjungan singkat untuk Indonesia sejak Maret 2003. Tetapi, dirinya belum mengetahui latar belakang pencabutan itu. Ade mengatakan kemungkinan pencabutan ini ada kaitannya dengan masuknya Turki sebagai salah satu negara anggota Uni Eropa. Ade menambahkan, pencabutan Turki sebagai salah satu negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan singkat menyebabkan semua warga negara Turki yang masuk ke Indonesia harus memiliki visa atau izin tinggal.Selain pencabutan Turki, dalam Keppres 103 Tahun 2003, Pemerintah memasukkan satu daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat, yaitu Vietnam.Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2003, negara-negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan singkat selain Vietnam, yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR), Macao Special Administration Region (Macao SAR), Chili, Maroko dan Peru. Dalam Keppres itu juga disebutkan kunjungan singkat bebas visa berlangsung selama 30 hari dan bisa diperpanjang bila terjadi bencana alam atau kecelakaan/sakit, namun setelah mendapat persetujuan Menteri Depkehham. Keppres 103 tersebut juga menetapkan bebas visa kunjungan singkat atau kunjungan tanpa visa diberikan kepada mereka yang datang ke Indonesia untuk berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, dan tugas pemerintahan. Menurut Ade, pemberlakuan wajib visa untuk warga negara Turki dan bebas visa kunjungan singkat untuk Vietnam kemungkinan akan mulai diberlakukan Januari 2004. Untuk pemberlakuannya masih menunggu keputusan dari menteri. Tetapi, kemungkinan Januari 2004 sudah berlaku, ujarnya.Sunariah - Tempo News Room

Berita terkait

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

58 detik lalu

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

1 jam lalu

5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

Selain itu, Lumajang juga memiliki berbagai destinasi alam lainnya yang memikat, seperti gua tetes dan hutan bambu yang mirip dengan di Jepang.

Baca Selengkapnya

18 Titik Jalan Nasional Rusak Parah Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat

1 jam lalu

18 Titik Jalan Nasional Rusak Parah Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat

Rusaknya beberapa jalan tersebut diakibatkan banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Putus tapi Masih Cinta, Bagaimana Meredam Rasa Sakit?

2 jam lalu

Putus tapi Masih Cinta, Bagaimana Meredam Rasa Sakit?

Memutuskan hubungan dengan orang yang masih dicintai memang sangat sulit. Rasa sakit dan patah hati akan lama membekas. Bagaimana meredamnya?

Baca Selengkapnya

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

2 jam lalu

BEM UNS Protes Kenaikan IPI dari Rp25 Juta Jadi Rp100 Juta

Selain UKT, Syafnat mengatakan, UNS juga menaikkan biaya IPI berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

2 jam lalu

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.

Baca Selengkapnya

Gempa Tektonik M5,1 di Laut Flores, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

2 jam lalu

Gempa Tektonik M5,1 di Laut Flores, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya deformasi batuan dalam slab Lempeng Indo-Australia.

Baca Selengkapnya

Sinopsis Film Vina yang Raih Satu Juta Penonton di Hari Ketiga Penayangan

2 jam lalu

Sinopsis Film Vina yang Raih Satu Juta Penonton di Hari Ketiga Penayangan

Film Vina: Sebelum 7 Hari ramai diperbincangkan. Tiga hari setelah penayangan, jumlah penonton bahkan mencapai 1 juta. Ini sinopsis film Vina.

Baca Selengkapnya

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

2 jam lalu

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

2 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya