TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup paksa PT Power Steel Mandiri--sebelumnya PT Sanex Steel--karena dinilai terbukti mencemari lingkungan. Langkah tegas ini diambil karena pabrik pelebur baja tersebut membandel dan tidak menggubris sejumlah peringatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar menghentikan aktivitas produksi.
“Surat peringatan bupati untuk PT Sanex berakhir pada Jumat, 4 November. Jika dalam dua hari ini peringatan masih diabaikan, maka pada hari itu akan kami tutup paksa,” ujar Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Desy Herawati, Kamis, 3 November 2011.
Desy menambahkan, dalam penutupannya nanti, Satpol PP akan bergabung dengan personel Polresta Tangerang Kabupaten dan TNI. Menurut Desy, langkah penutupan paksa merupakan hasil rapat koordinasi Muspida se-Kabupaten Tangerang yang digelar di ruang kerja Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Rabu, 2 November 2011.
“Setelah menerima berbagai masukan dan pertimbangan dari segenap unsur Muspida, Pak Bupati sudah secara tegas akan segera menutup pabrik Sanex dan melaporkannya ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, Endang Kosasih, mengatakan bahwa pada 2006 PT Sanex berdiri, dalam Amdal dokumennya tertera ada 6 tungku yang digunakan. Pada tahun 2009–2010, kembali ada masalah dan BLHD kembali melayangkan teguran bahwa PT Sanex harus memperbaiki tungku. Pada 25 Januari 2011, surat peringatan pertama dilayangkan, lalu pada 23 Maret 2011, dilayangkan surat peringatan kedua, dan dalam peninjauan lapangan ditemukan ada penambahan 4 tungku.
BLHD sudah melakukan uji laboratorium terhadap pencemaran PT Sanex melalui laboratorium dengan hasil emisi gas mencapai 40 persen yang batas normalnya adalah 35 persen. Pada peninjauan 11 November 2011, asap yang berasal dari PT Sanex tidak masuk ke dalam cerobong asap.
Dalam rapat koordinasi antar-instansi itu disepakati dua poin. Pertama, penutupan akan dilakukan jika PT Sanex tidak dapat memperbaiki pencemarannya hingga ambang normal. Kedua, jika PT Sanex menghiraukan surat peringatan tersebut, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melaporkannya ke Mabes Polri.
Bupati Tangerang Ismet Iskandar menegaskan, rakor ini digelar dalam rangka menyikapi tanggapan surat peringatan ketiga yang sudah diberikan kepada PT Sanex Steel Indonesia (Power steel Mandiri). Surat peringatan ketiga ini akan berakhir pada 4 November 2011.
“Pemkab akan menutup pabrik Sanex karena telah melanggar pencemaran lingkungan. Kami juga akan melaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup agar dibawa ke ranah hukum,” katanya.
Kepala Kejari Tigaraksa Samsuri mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab Tangerang agar menelaah sampai dengan sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Sanex. Ia menyarankan Pemkab Tangerang melakukan uji laboratorium untuk mengecek sejauh mana pencemaran udara yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polresta Tangerang Kabupaten, Kustanto, menyarankan agar sebelum melakukan penutupan, Pemkab Tangerang harus mencabut izin operasional perusahaan yang berada di kawasan Milenium, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu.
JONIANSYAH
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
26 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
44 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya